| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 18 Agu. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
90/Pdt.G/2026/PN Gsk |
| Tanggal Surat |
Kamis, 13 Agu. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | OEI SIOK HA | | 2 | ANTONIUS LEMANA |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | KUSWANDIK, S.H. | OEI SIOK HA | | 2 | KUSWANDIK, S.H. | ANTONIUS LEMANA |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Gresik | | 2 | Dr. SLAMET WAHJUDI, SH, M.Kn selaku Notaris/PPAT | | 3 | ALICCE HAVANA MARLIS, SH, M.Kn Selaku Notaris | | 4 | AGUS RUSMAN HADISADPUTRO, SH, M.Kn Selaku PPAT | | 5 | DR. ANIS MUHAMMAD, SH, M.Kn, Selaku Notaris | | 6 | Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gresik |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
- Dalam Provisi
- Menyatakan bahwa Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak tanggungan atas jaminan milik Penggugat berupa 3 (Tiga) bidang Tanah beserta bangunan sesuai degan SHM No. 00098, SHM No.00099 dan SHM No. 01278 Tidak dapat dilelang.
- Menyatakan dan Menetapkan sah serta berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas obyek perkara yang disebut dalam Putusan Sela (Provisi).
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Tidak Sah dan Tidak mengikat atas Akta Pemberian Hak Tanggungan :
- Nomor 2666/BLP/XI/2011 Tanggal 23-11-2011 Yang dibuat oleh Tergugat II.
- Nomor 858.A-BLP/VII/2012 tanggal 27-07-2012 yang dibuat oleh Tergugat II.
- Nomor 684/BLP/V/2013 tanggal 03-05-2013 yang dibuat oleh Tergugat II.
- Nomor 113 tanggal 13-05-2014 yang dibuat oleh Tergugat IV.
- Nomor 1472 tanggal 08-09-2016 yang dibuat oleh Tergugat II.
- Nomor 722 tanggal 24-09-2018 yang dibuat oleh Tergugat II.
- Menyakan Tidak sah dan Tidak mengikat serta tidak memiliki kekuatan hukum eksekustorial atas Hak Tanggungan :
- Nomor 04623/2011 tanggal 20-12-2011.
- Nomor 04948/2012 tanggal 24-11-2012
- Nomor 02787/2013 tanggal 24-06-2013
- Nomor 02749/2014 tanggal 05-09-2014
- Nomor 01028/2018 tanggal 08-03-2018.
- Nomor 06560/2018 tanggal 12-12-2018
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian materiil dan inmateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh miliar rupiah) secara seketika seluruhnya.
- Menghukum Tergugat I untuk Membayar biaya perkara.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |