Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
90/Pdt.G/2026/PN Gsk 1.OEI SIOK HA
2.ANTONIUS LEMANA
2.PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Gresik
3.Dr. SLAMET WAHJUDI, SH, M.Kn selaku Notaris/PPAT
4.ALICCE HAVANA MARLIS, SH, M.Kn Selaku Notaris
5.AGUS RUSMAN HADISADPUTRO, SH, M.Kn Selaku PPAT
6.DR. ANIS MUHAMMAD, SH, M.Kn, Selaku Notaris
7.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 90/Pdt.G/2026/PN Gsk
Tanggal Surat Kamis, 13 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1OEI SIOK HA
2ANTONIUS LEMANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KUSWANDIK, S.H.OEI SIOK HA
2KUSWANDIK, S.H.ANTONIUS LEMANA
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Gresik
2Dr. SLAMET WAHJUDI, SH, M.Kn selaku Notaris/PPAT
3ALICCE HAVANA MARLIS, SH, M.Kn Selaku Notaris
4AGUS RUSMAN HADISADPUTRO, SH, M.Kn Selaku PPAT
5DR. ANIS MUHAMMAD, SH, M.Kn, Selaku Notaris
6Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gresik
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.

 

  1. Dalam Provisi
  1. Menyatakan bahwa Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak tanggungan atas jaminan milik Penggugat berupa 3 (Tiga) bidang Tanah beserta bangunan sesuai degan SHM No. 00098, SHM No.00099 dan SHM No. 01278 Tidak dapat dilelang.
  2. Menyatakan dan Menetapkan sah serta berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas obyek perkara yang disebut dalam Putusan Sela (Provisi).

 

  1. Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI adalah Perbuatan Melawan Hukum.

 

  1. Menyatakan Tidak Sah dan Tidak mengikat atas Akta Pemberian Hak Tanggungan :
  1. Nomor 2666/BLP/XI/2011 Tanggal 23-11-2011 Yang dibuat oleh Tergugat II.
  2. Nomor  858.A-BLP/VII/2012 tanggal 27-07-2012 yang dibuat oleh Tergugat II.
  3. Nomor 684/BLP/V/2013 tanggal 03-05-2013 yang dibuat oleh Tergugat II.
  4. Nomor 113 tanggal 13-05-2014 yang dibuat oleh Tergugat IV.
  5. Nomor 1472 tanggal 08-09-2016 yang dibuat oleh Tergugat II.
  6. Nomor 722 tanggal 24-09-2018 yang dibuat oleh  Tergugat II.

 

  1. Menyakan Tidak sah dan Tidak mengikat serta tidak memiliki kekuatan hukum eksekustorial atas Hak Tanggungan :
  1. Nomor 04623/2011 tanggal 20-12-2011.
  2. Nomor 04948/2012 tanggal 24-11-2012
  3. Nomor 02787/2013 tanggal 24-06-2013
  4. Nomor 02749/2014 tanggal 05-09-2014
  5. Nomor 01028/2018 tanggal 08-03-2018.
  6. Nomor 06560/2018 tanggal 12-12-2018
  1. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian materiil dan inmateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh miliar rupiah) secara seketika seluruhnya.

 

  1. Menghukum Tergugat I untuk Membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak