Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Gsk sutyon PT. Indonesia Marina Shipyard Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 12/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Gsk
Tanggal Surat Kamis, 27 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1sutyon
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Edy Purwanto, S.H.sutyon
Tergugat
NoNama
1PT. Indonesia Marina Shipyard
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Gugutan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena usia Pensiun;

3.    Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus uang pesangon ditambahkan dengan hak-hak lain Penggugat yang belum diberikan oleh Tergugat sampai Gugatan ini diajukan yaitu sebesar Rp. 121.917.331,- (Seratus Dua Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Tujuh Belas Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Total Jumlah Hak yang seharusnya diterima dikurangi jumlah uang yang telah di transfer ke rekening Penggugat yaitu Rp. 134.350.231,-  dikurangi Rp. 12.432.900,-  yaitu Rp121.917.331,- (Seratus Dua Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Tujuh Belas Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah);

4.    Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Tergugat melakukan upaya hukum kasasi (Uit voerbar bij Vooraad);

5.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Dan apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara a quo berpendapat lain maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak