| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 89/Pdt.Bth/2025/PN Gsk | ISMIATUL ROHMAH, S.Kep.Ns | SETIYO DJAINUL ANAM | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 89/Pdt.Bth/2025/PN Gsk | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 30 Sep. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | Dalam Provisi
1. Mengabulkan Tuntutan Provisi pelawan untuk seluruhnya;
2. Menghentikan pelaksanaan eksekusi Perkara Nomor : 5/Eks.Pdt.G/2024/PN Gsk yang dimohonkan Terlawan terhadap putusan Nomor: 74/Pdt.G/2018/PN. Gsk Jo. Nomor : 644/PDT/2019/PT. SBY Jo. Nomor : 3500K/PDT/2020.
3. Membatalkan pelaksanaan eksekusi Perkara Nomor : 5/Eks.Pdt.G/2024/PN Gsk yang dimohonkan Terlawan terhadap putusan Nomor: 74/Pdt.G/2018/PN. Gsk Jo. Nomor : 644/PDT/2019/PT. SBY Jo. Nomor : 3500K/PDT/2020.
4. Menyatakan dan memerintahkan Terlawan melalui Turut Terlawan-I untuk segera melakukan pengukuran ulang atau pengembalian batas terhadap objek lahan tanah dengan SHM No. 76/Padeg., seluas 3.440 m2 (tiga ribu empat ratus empat puluh meter persegi) a/n. Ismatul Rochmah;
Dalam Pokok Perkara:
1. Menerima Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar.
3. Menyatakan SHM No. 76/Padeg., seluas 3.440 m2 (tiga ribu empat ratus empat puluh meter persegi) a/n. Ismatul Rochmah yang telah diterbitkan dan dikeluarkan oleh Turut Terlawan-I sah menurut hukum;
4. Menyatakan Sebidang tanah tambak seluas + 5.7972 (lima ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh meter persegi), yang terletak di Desa Padeg, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Letter C Desa Padeg, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Letter C Desa Padeg Nomor 761 dengan batas sebagai berikut: · Sebelah Utara : Milik P. Rasdi · Sebelah Timur : Milik P. H. Marjali · Sebelah Selatan : Milik P. H. Marjali · Sebelah Barat : Milik P. Ali Sebidang tanah tambak seluas + 5.231 m2 (lima ribu dua ratus tiga puluh satu meter persegi), yang terletak di Desa Padeg, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Letter C Desa Padeg, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Letter C Desa Padeg Nomor 761 dengan batas sebagai berikut: · Sebelah Utara : Milik P. Ali · Sebelah Timur : Milik P. H. Marjali · Sebelah Selatan : Tanah Waqof Masjid · Sebelah Barat : Tanah K A I (Rel Kereta Api) Terjadi Tumpang Tindih / menumpuk dengan SHM Nomor 76 a/n. Ismatul Rochmah, seluas ± 3440 M2 (tiga ribu empat ratus empat puluh meter persegi) yang terletak di Desa Padeg Kecamatan Cerme, Kabupaten. Gresik.
5. Menyatakan menurut hukum Pelaksanaan Eksekusi terhadap 2 (dua) bidang Tanah Tambak masing-masing : 1) Sebidang tanah tambak seluas + 5.7972 (lima ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh meter persegi), yang terletak di Desa Padeg, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Letter C Desa Padeg, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Letter C Desa Padeg Nomor 761 dengan batas sebagai berikut: · Sebelah Utara : Milik P. Rasdi · Sebelah Timur : Milik P. H. Marjali · Sebelah Selatan : Milik P. H. Marjali · Sebelah Barat : Milik P. Ali 2) Sebidang tanah tambak seluas + 5.231 m2 (lima ribu dua ratus tiga puluh satu meter persegi), yang terletak di Desa Padeg, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Letter C Desa Padeg, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Letter C Desa Padeg Nomor 761 dengan batas sebagai berikut: · Sebelah Utara : Milik P. Ali · Sebelah Timur : Milik P. H. Marjali · Sebelah Selatan : Tanah Waqof Masjid · Sebelah Barat : Tanah K A I (Rel Kereta Api) Tidak dapat dijalankan Eksekusi sebabkan sebagaian lahan tanah tambak masih Tumpang Tindih dengan SHM Nomor 76 a/n. Ismatul Rochmah, seluas ± 3440 M2 (tiga ribu empat ratus empat puluh meter persegi) yang terletak di Desa Padeg Kecamatan Cerme, Kabupaten. Gresik.
6. Menyatakan pelaksanaan eksekusi Perkara Nomor : 5/Eks.Pdt.G/2024/PN Gsk yang dimohonkan Terlawan terhadap putusan No. 74/Pdt.G/2018/PN. Gsk Jo. Nomor : 644/PDT/2019/PT. SBY Jo. Nomor : 3500K/PDT/2020, tidak sah menurut hukum sampai diketahui terlebih dahulu atas keberadaan objek lahan tanah dengan SHM Nomor 76 a/n. Ismatul Rochmah, seluas ± 3440 M2 (tiga ribu empat ratus empat puluh meter persegi) tidak tertumpuk dengan lahan tanah objek perkara yang dimohonkan eksekusi oleh Terlawan;
7. Memerintahkan Terlawan melalui Turut Terlawan-I untuk melakukan pengukuran ulang atau pengembalian batas terhadap SHM Nomor 76 a/n. Ismatul Rochmah, seluas ± 3440 M2 (tiga ribu empat ratus empat puluh meter persegi);
8. Menghukum Terlawan, untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau: - Apabila Bapak/Ibu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Gresik berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.TerimaKasih.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
