| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji) yang telah merugikan PENGGUGAT ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Revindikasi (Revindicatoir Beslag) yang diletakkan terhadap Objek Sengketa (Objek Sengketa 1, Objek Sengketa 2 dan Objek Sengketa 3) oleh Pengadilan Negeri Gresik ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslag) yang diletakkan terhadap barang bergerak dan tidak bergerak milik TERGUGAT I yang berada di kantor PT. RAYA BUMI NUSANTARA PERMAI, yang berkedudukan di Jl. Wahidin Sudirohusodo 788. Komplek Green Garden Regency, Ruko A2 No 12A Kel. Kembangan Kec. Kebomas Kabupaten Gresik dan Tenant 1 yang berkedudukan di Icon Mall Gresik Lantai 2 Unit 2F-30;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah PEMILIK SAH Objek Sengketa (Objek Sengketa 1, Objek Sengketa 2 dan Objek Sengketa 3) dan menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak memiliki hak atas Objek Sengketa (Objek Sengketa 1, Objek Sengketa 2 dan Objek Sengketa 3) ;
- Menghukum TERGUGAT I agar menyetujui pelunasan Outstanding Tenant PENGGUGAT sebesar Rp 64.914.457,- (Enam Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Empat Belas Ribu Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah), serta menerbitkan Invoice disertai nomer rekening pembayaran kepada PENGGUGAT ;
- Menghukum TERGUGAT I melepas / membongkar benda/barang Objek Sengketa 3 pada Tenant 1, dengan biaya sendiri TERGUGAT I tanpa membebani PENGGUGAT dan TERGUGAT II;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II agar mengembalikan dalam keadaan LENGKAP dan BAIK benda / barang Objek Sengketa 1 yang dikuasai masing-masing, apabila terdapat benda/barang yang rusak atau hilang, maka TERGUGAT I dan TERGUGAT II wajib menggantinya secara tanggung renteng, dengan benda/barang yang memiliki spesifikasi sama atau lebih baik, dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah Putusan Gugatan ini serta mengembalikan benda / barang Objek Sengketa 3 dalam keadaan lengkap, apabila terdapat benda/barang yang hilang maka TERGUGAT I dan TERGUGAT II wajib menggantinya secara tanggung renteng dengan benda/barang yang memiliki spesifikasi sama atau lebih baik, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah Putusan Gugatan ini ;
- Menghukum TERGUGAT I agar mengembalikan dalam keadaan LENGKAP dan BAIK benda / barang Objek Sengketa 2, apabila terdapat benda/barang yang rusak atau hilang, wajib menggantinya dengan benda/barang yang memiliki spesifikasi sama atau lebih baik ;
- Menghukum TERGUGAT I membayar uang paksa (dwangsom), sebesar Rp 56.789,- per-hari, apabila tidak menyerahkan Invoice Pelunasan Outstanding Rp 64.914.457,- kepada PENGGUGAT, tidak mengembalikan seluruh benda/barang Objek Sengketa kepada PENGGUGAT dan/atau tidak mengganti seluruh benda/barang Objek Sengketa yang rusak atau hilang dengan spesifikasi yang sama atau lebih baik sesuai jangka waktu Putusan ;
- Menyatakan putusan dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vorraad) atau putusan serta merta, meskipun timbul upaya hukum (perlawanan) ; dan
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
ATAU apabila Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT memohon putusan yang seadil-adilnya.
(Ex aequo et bono) . |