Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
93/Pdt.Bth/2026/PN Gsk MURI HARIYANTO 1.PT. BANK MANDIRI
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG [KPKNL] SURABAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 93/Pdt.Bth/2026/PN Gsk
Tanggal Surat Sabtu, 15 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1R. FAUZI ZUHRI WAHYU PRADIKA, S.H., M.H.MURI HARIYANTO
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PROVISI


  1. Mengabulkan permohonan Peninjauan Setempat (PS) terhadap objek dalam perkara a quo;

 

  1. Memerintahkan Turut Terlawan III (Kepala Kantor Pertanahan/ATR BPN Kabupaten Gresik) untuk melakukan pemblokiran / pencatatan blokir sengketa pada buku tanah dan dokumen pertanahan terkait objek perkara a quo hingga perkara ini memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

 

  1. Menyatakan Pengadilan Negeri Gresik berwenang mengadili perkara a quo;

 

  1. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan (verzet);

 


POKOK PERKARA


  1. Mengabulkan Gugatan Pelawan untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik dan benar;

 

  1. Menyatakan Sah Perjanjian Kredit;

 

  1. Menyatakan perbuatan hukum antara Terlawan I & Terlawan II tidak sah;

 

  1. Membatalkan proses Lelang dari Terlawan II;

 

  1. Menyatakan keabsahan hubungan hukum antara Terlawan I selaku kreditur lama (cedent) dan Turut Terlawan III selaku kreditur baru (cessionaris) tidak sah dan tidak berlaku;

 

  1. Menghukum Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan;

 

  1. Menghukum Para Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul;

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon diberi Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) bagi diri Pelawan

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak