| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan para pemohon
- Menetapkan perkawinan J. Teguh Priyanto dengan Eli Darwanti, sah secara hukum
- Memeribtahkan kepada pemohon untuk melaporkan tentang dikabulkan permohonan ini paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterima salinan penetapan ini kepada pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gresik untuk mencatat pada register catatan pinggir tentang sah perkawinan diatas.
Membebankan biaya pemohon kepada para pemohon atau Pengadilan Negeri Gresik dapat memberikan penetapan yang seadil adilnya |