Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
83/Pdt.Bth/2026/PN Gsk nurul istikomah 1.vira serlisa fitri
2.BRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 83/Pdt.Bth/2026/PN Gsk
Tanggal Surat Jumat, 31 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Afid Kusnandra.S.Sos.,S.H.nurul istikomah
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar, sah, dan beriktikad baik (Pelawan yang Jujur);
  3. Menyatakan Terlawan II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, UU P2SK 2023, POJK No. 22/2023, POJK No. 38/2025, serta Yurisprudensi MA RI No. 1021 K/Pdt/2014 atas pembantingan harga limit lelang di bawah NJOP secara sepihak;
  4. Menyatakan BATAL DEMI HUKUM DAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT:
    • Penetapan Nilai Limit Lelang Rp150.000.000,- yang ditetapkan oleh Terlawan II;
    • Kutipan Risalah Lelang Nomor: 530/10.01/2025-01 tanggal 18 Juli 2025 yang diterbitkan oleh Turut Terlawan I (KPKNL Surabaya);
  5. Menyatakan Batal dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Perkara Nomor: 5/Pdt.Eks.RL/2026/PN Gsk;
  6. Memerintahkan Turut Terlawan II (Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Gresik) untuk membatalkan proses balik nama sertifikat atas nama Terlawan I (Vira Serlisa Fitri) atau pihak manapun;
  7. Memerintahkan Turut Terlawan II untuk memulihkan hak kepemilikan atas sebidang tanah dan bangunan SHGB No. 2704/Desa Suci, Luas 104 m2, kembali atas nama NURUL ISTIKOMAH (Pelawan) seperti semula;

 

 

 

Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak