Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2024/PN Gsk Rudi Hermansyah Kejaksaan Negeri Gresik Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2024/PN Gsk
Tanggal Surat Rabu, 09 Okt. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Rudi Hermansyah
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Gresik
Advokat
Petitum Permohonan

Adapun     alasan-alasan      yang menjadi dasar-dasar permohonan  a quo, adalah sebagai berikut:

  1. Dasar Hukum

 

Upaya pra~peradilan, diatur secara komprehensif dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia, terutama terkait dengan perlindungan hak asasi dalam proses peradilan pidana. Berikut adalah beberapa landasan hukum utama, yang mendasari  upaya pra~peradilan:

  1. Undang-Undang Dasar  Negara  Republik  Indonesia Tahun 1945
    1. Pasal 28D  ayat  (1):

 

"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum  yang  adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."

  1. Pasal 28G  ayat  (1):

 

"Setiap orang berhak atas perlindungan  diri pribadi,  keluarga,  kehormatan,   martabat,   dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya, serta  berhak  atas  rasa  aman  dan   perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi."

 

Pasal-pasal ini menggarisbawahi hak setiap warga negara atas keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan dari perlakuan sewenang-wenang.

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8  Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana [KUHAP]
    1. Pasal 1  angka  10  KUHAP:

 

Pra-peradilan diartikan sebagai wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus:

  1. Sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan;
  2. Sah  atau  tidaknya  penghentian  penyidikan atau penghentian penuntutan;
  3. Permintaan ganti  kerugian  atau  rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
  4. Pasal 77 KUHAP:

 

Pengadilan  negeri  berwenang  untuk   memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan, serta permintaan ganti kerugian dan rehabilitasi.

  1. Pasal 82 KUHAP:

 

Prosedur pelaksanaan pra~peradilan, termasuk jangka waktu  penyelesaian  pra~peradilan  yang tidak boleh lebih dari tujuh hari  sejak permohonan diterima.

 

  1. Putusan       Mahkamah        Konstitusi        Republik       Indonesia [MKRI.id]

Beberapa putusan MKRI telah memperluas cakupan pra~peradilan, termasuk:

Putusan  MKRI  Nomor:  21/PUU-XII/2014

 

Mahkamah Konstitusi memperluas objek pra~peradilan dengan memasukkan  "penetapan  tersangka"  sebagai objek yang dapat diajukan dalam pra~peradilan. Sebelumnya, hanya tindakan penangkapan,  penahanan, dan penghentian penyidikan / penuntutan yang bisa dipersoalkan dalam pra~peradilan. Putusan ini memberikan perlindungan lebih, terhadap hak asasi tersangka.

  1. Undang-Undang         Republik     Indonesia      Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana [KUHP]

Beberapa ketentuan dalam KUHP  juga  berhubungan secara tidak langsung dengan pra~peradilan  dalam konteks hak tersangka atau terdakwa  dalam  proses hukum, terutama terkait dengan hak asasi dalam penahanan dan proses hukum yang adil.

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Pasal 17:

 

"Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, gugatan baik dalam  perkara  pidana, perdata, maupun administrasi, serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan  hukum  acara  yang  menjamin   pemeriksaan secara objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar Undang-Undang ini,  menegaskan  hak-hak  individu dalam  proses peradilan, termasuk hak untuk mengajukan upaya hukum pra~peradilan.

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan  Kovenan  Internasional tentang Hak-Hak  Sipil  dan  Politik  [ICCPR]

Pasal 9 ayat (4) Kovenan ini disebutkan bahwa  setiap orang yang ditahan berhak untuk mengajukan upaya hukum ke pengadilan untuk menentukan  sah  atau tidaknya penahanannya, yang harus diputuskan tanpa penundaan.

  1. Yurisprudensi dan Putusan Pengadilan

 

Selain             undang-undang,                yurisprudensi              atau putusan-putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap menjadi dasar penting dalam perkembangan pra~peradilan di Negara Republik Indonesia.

Contoh penting adalah putusan-putusan yang memperluas objek pra~peradilan, seperti sah atau tidaknya penyitaan barang bukti.

Dasar hukum di atas menunjukkan bahwa pra-peradilan merupakan mekanisme penting untuk melindungi hak-hak individu dalam proses hukum pidana, khususnya dari tindakan

 

 

aparat hukum yang tidak sesuai prosedur atau sewenang-wenang.

  1. Kronologi Singkat

 

Berdasarkan skenario singkat yang telah diterangkan secara terang-benderang sebelumnya, klien kami, Rudi Hermansyah, S.Kom. menghadapi situasi hukum,  di  mana dia merasa tindakan aparat hukum [kemungkinan penangkapan, penahanan, atau penyitaan] tidak  sesuai dengan prosedur dan/atau melanggar hak-hak asasinya.

Berikut adalah ringkasan skenario singkat terkait:

 

  1. Penangkapan atau Penahanan:

 

Rudi  Hermansyah,   S.Kom.,   kemungkinan   telah ditangkap dan/atau ditahan oleh pihak berwenang berdasarkan surat perintah yang dianggap tidak sah dan/atau melanggar prosedur hukum yang berlaku.

  1. Pelanggaran Prosedur Hukum:

 

Adanya dugaan, bahwa tindakan aparat hukum, baik pada saat penangkapan, penahanan, atau penyitaan, dilakukan dengan cara yang tidak sah, misalnya tanpa surat perintah yang sah, dengan prosedur yang tidak sesuai dengan aturan KUHAP, atau tanpa adanya bukti-bukti yang cukup. Tidak ada alat bukti surat berupa kuitansi dari pembelian beras dari supplier UD BUMI BERKAH Kec. Tikung Kab. Lamongan Dusun Kali Sogo Ds. Soko. Serta dana pembelian beras itu murni dari CSR PT. Smelting yang tidak terkait dengan APBDes.  

 

  1. Permohonan Pra~Peradilan:

 

Karena merasa diperlakukan dengan tidak adil dan/atau tindakan hukum terhadapnya cacat prosedural, Rudi Hermansyah,    S.Kom.              mengajukan            permohonan pra~peradilan untuk meminta pengadilan memeriksa keabsahan tindakan tersebut. Beliau mengklaim bahwa hak-haknya telah dilanggar,  dan  menuntut  agar tindakan tersebut dinyatakan tidak sah.

 

 

 

  1. Kesimpulan dan Petitum

 

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, bersama dengan ini, PEMOHON memohon kepada Pengadilan Negeri Gresik, Jalan Permata Selatan Nomor 6,  Kembangan,  Kebomas,  Gresik, Jawa     Timur   ~   61121,     Negara     Republik     Indonesia,     untuk mengadili dan memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut:

  1. Menyatakan permohonan PEMOHON diterima;

 

  1. Menyatakan tindakan [penahanan / penyitaan / penggeledahan] yang dilakukan oleh TERMOHON tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
  2. Menyatakan bahwa proses hukum penetapan tersangka yang  dilakukan  terhadap  PEMOHON  cacat   hukum, tidak berlaku, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  3. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan;
  4. Memerintahkan                 TERMOHON                untuk              segera membebaskan PEMOHON dari penahanan dan/atau mengembalikan barang-barang yang disita;
  5. Memulihkan hak-hak PEMOHON;
  6. Menghukum TERMOHON untuk membayar  biaya perkara.

Demikianlah permohonan a quo diajukan. Atas perhatian dan kebijaksanaan Ketua Pengadilan Negeri  Gresik  cq  Majelis  Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo, kami ucapkan terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya