| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 6/Pid.Pra/2024/PN Gsk | Rudi Hermansyah | Kejaksaan Negeri Gresik | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Okt. 2024 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 6/Pid.Pra/2024/PN Gsk | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 09 Okt. 2024 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | Adapun alasan-alasan yang menjadi dasar-dasar permohonan a quo, adalah sebagai berikut:
Upaya pra~peradilan, diatur secara komprehensif dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia, terutama terkait dengan perlindungan hak asasi dalam proses peradilan pidana. Berikut adalah beberapa landasan hukum utama, yang mendasari upaya pra~peradilan:
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."
"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi."
Pasal-pasal ini menggarisbawahi hak setiap warga negara atas keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan dari perlakuan sewenang-wenang.
Pra-peradilan diartikan sebagai wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus:
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan, serta permintaan ganti kerugian dan rehabilitasi.
Prosedur pelaksanaan pra~peradilan, termasuk jangka waktu penyelesaian pra~peradilan yang tidak boleh lebih dari tujuh hari sejak permohonan diterima.
Beberapa putusan MKRI telah memperluas cakupan pra~peradilan, termasuk: Putusan MKRI Nomor: 21/PUU-XII/2014
Mahkamah Konstitusi memperluas objek pra~peradilan dengan memasukkan "penetapan tersangka" sebagai objek yang dapat diajukan dalam pra~peradilan. Sebelumnya, hanya tindakan penangkapan, penahanan, dan penghentian penyidikan / penuntutan yang bisa dipersoalkan dalam pra~peradilan. Putusan ini memberikan perlindungan lebih, terhadap hak asasi tersangka.
Beberapa ketentuan dalam KUHP juga berhubungan secara tidak langsung dengan pra~peradilan dalam konteks hak tersangka atau terdakwa dalam proses hukum, terutama terkait dengan hak asasi dalam penahanan dan proses hukum yang adil.
Pasal 17:
"Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, gugatan baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi, serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar Undang-Undang ini, menegaskan hak-hak individu dalam proses peradilan, termasuk hak untuk mengajukan upaya hukum pra~peradilan.
Pasal 9 ayat (4) Kovenan ini disebutkan bahwa setiap orang yang ditahan berhak untuk mengajukan upaya hukum ke pengadilan untuk menentukan sah atau tidaknya penahanannya, yang harus diputuskan tanpa penundaan.
Selain undang-undang, yurisprudensi atau putusan-putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap menjadi dasar penting dalam perkembangan pra~peradilan di Negara Republik Indonesia. Contoh penting adalah putusan-putusan yang memperluas objek pra~peradilan, seperti sah atau tidaknya penyitaan barang bukti. Dasar hukum di atas menunjukkan bahwa pra-peradilan merupakan mekanisme penting untuk melindungi hak-hak individu dalam proses hukum pidana, khususnya dari tindakan
aparat hukum yang tidak sesuai prosedur atau sewenang-wenang.
Berdasarkan skenario singkat yang telah diterangkan secara terang-benderang sebelumnya, klien kami, Rudi Hermansyah, S.Kom. menghadapi situasi hukum, di mana dia merasa tindakan aparat hukum [kemungkinan penangkapan, penahanan, atau penyitaan] tidak sesuai dengan prosedur dan/atau melanggar hak-hak asasinya. Berikut adalah ringkasan skenario singkat terkait:
Rudi Hermansyah, S.Kom., kemungkinan telah ditangkap dan/atau ditahan oleh pihak berwenang berdasarkan surat perintah yang dianggap tidak sah dan/atau melanggar prosedur hukum yang berlaku.
Adanya dugaan, bahwa tindakan aparat hukum, baik pada saat penangkapan, penahanan, atau penyitaan, dilakukan dengan cara yang tidak sah, misalnya tanpa surat perintah yang sah, dengan prosedur yang tidak sesuai dengan aturan KUHAP, atau tanpa adanya bukti-bukti yang cukup. Tidak ada alat bukti surat berupa kuitansi dari pembelian beras dari supplier UD BUMI BERKAH Kec. Tikung Kab. Lamongan Dusun Kali Sogo Ds. Soko. Serta dana pembelian beras itu murni dari CSR PT. Smelting yang tidak terkait dengan APBDes.
Karena merasa diperlakukan dengan tidak adil dan/atau tindakan hukum terhadapnya cacat prosedural, Rudi Hermansyah, S.Kom. mengajukan permohonan pra~peradilan untuk meminta pengadilan memeriksa keabsahan tindakan tersebut. Beliau mengklaim bahwa hak-haknya telah dilanggar, dan menuntut agar tindakan tersebut dinyatakan tidak sah.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, bersama dengan ini, PEMOHON memohon kepada Pengadilan Negeri Gresik, Jalan Permata Selatan Nomor 6, Kembangan, Kebomas, Gresik, Jawa Timur ~ 61121, Negara Republik Indonesia, untuk mengadili dan memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut:
Demikianlah permohonan a quo diajukan. Atas perhatian dan kebijaksanaan Ketua Pengadilan Negeri Gresik cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo, kami ucapkan terima kasih.
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
