| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan tindakan Tergugat I dalam menetapkan Nilai Limit Lelang sebesar Rp.2.000.000.000,-(Dua milyar rupiah) dan uang jaminan Rp.400.000.000,-(Empat ratus juta rupiah), atas obyek Sertifikat Hak Milik No.244, Atas Nama : Penggugat, dengan luas tanah 3.680 M?2; (Tiga ribu enam ratus delapan puluh meter persegi), yang terletak di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, Adalah Batal demi hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
- Menyatakan Tindakan Tergugat II yang melaksanakan lelang dengan didasarkan pada Surat Pemberitahuan Lelang Hak Tanggungan ke-3 kepada Penggugat Nomor : B.390.e-BO-SUB/CRR/12/2025, yang dilaksanakan pada hari Selasa, 6 Januari 2026 pukul 10.30 WIB atas objek Sertifikat Hak Milik No.244, Atas Nama : Penggugat, dengan luas tanah 3.680 M?2; (Tiga ribu enam ratus delapan puluh meter persegi), yang terletak di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik,Provinsi Jawa Timur, dengan nilai limit lelang Rp.2.000.000.000,-(Dua milyar rupiah) dan uang jaminan Rp.400.000.000,-(Empat ratus juta rupiah) atau sesuai dengan Risalah Lelang Nomor : 5/10.01/2026-01 tertanggal 21 Januari 2026 Adalah Batal demi hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
- Menyatakan Hak Tanggungan Nomor : 9/2020 dan atau Hak Tanggungan Nomor : 02420/2020 antara Penggugat sebagai Pemberi Hak Tanggungan dengan Tergugat I sebagai Penerima Hak Tanggungan atas sebidang tanah berikut bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No.244, Atas Nama : Penggugat, dengan luas tanah 3.680 M?2; (Tiga ribu enam ratus delapan puluh meter persegi), yang terletak di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur Adalah Batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
- Menghukum Para Tergugat I, dan Para Turut Tergugat I, untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik No.244, Atas Nama : Penggugat, dengan luas tanah 3.680 M?2; (Tiga ribu enam ratus delapan puluh meter persegi), yang terletak di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, dari Atas Nama : Tergugat III menjadi Atas Nama : Penggugat ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek lelang sebagaimana dimaksud dalam perkara in casu sesuai dengan Sertipikat Hak Milik, No.244, yang semula atas nama : TJIOE ALEXANDER (Penggugat), yaitu objek bidang tanah dengan bangunan di atasnya dengan luas tanah 3.680 M?2; (Tiga ribu enam ratus delapan puluh meter persegi), yang terletak di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah Milik Bapak Kholili / H. Baqi;
Sebelah Selatan : Tanah Milik Hj. Nikmatun;
Sebelah Barat : Tanah Milik Ibu Solikha;
Sebelah Timur : Tanah Milik Hj. Musalamah
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian materiil secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.6.879.601.866,-(Enam milyar delapan ratus tujuh puluh Sembilan juta enam ratus satu ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah), dan kerugian secara Immateriil sebesar Rp.1000.000.000,-(Satu milyar rupiah), kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat I, untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000,-(Lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dari pelaksanaan putusan ini kepada Penggugat terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (BHT ;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad) ;
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk patuh dan melaksanakan isi putusan perkara ini;
Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. |