Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Gsk VIRLY ERIC SETIAWAN PT Dhana Nala Taxindo Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Gsk
Tanggal Surat Rabu, 29 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1VIRLY ERIC SETIAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOCH. AGUS, S.H.VIRLY ERIC SETIAWAN
Tergugat
NoNama
1PT Dhana Nala Taxindo
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;      

  2.  Menyatakan tidak sah Pemutusan Hubungan Kerja  yang disamp[aikan secara lisan oleh Tergugat (PT Dhana Nala Taxindo) yang disampaikan pada  tanggal 10 Oktober 2025 kepada Penggugat.

  1. Menyatakan kepada Tergugat (PT Dhana Nala Taxindo) agar mempekerjakan kembali Penggugat pada tempat dan jabatan semula;
  2. Menghukum Tergugat (PT Dhana Nala Taxindo)  untuk Membayar Upah Kepada Penggugat selama tidak di pekerjakan terhitung tanggal 10 Oktober 2025 sampai sekarang Gugatan ini diajukan  pada April 2026 sebesar Rp 35.404.093,-( tiga puluh lima juta rupiah delapan ratus empat ribu sembilan puluh tiga rupiah).Dengan rincian :
    1. Upah bulan Oktober 2025, November 2025 dan Desember 2025  = 3 bulan X upah Rp 4.874.133,-=  Rp 14.622.399,- ( empat belas juta enam ratus dua puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan rupiah )
    2. Upah bulan Januari 2026 sampai dengan april 2026 =4 bulan x upah Rp 5.195401,-= Rp 20.781.694 ( dua puluh juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah) dan sampai terdapat putusan Pengadilan hubungan industrial yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan mengikat
  3. Menghukum Tergugat (PT Dhana Nala Taxindo) untuk membayar kekurangan upah Penggugat terhitung tahun 2022, 2023, 2024 dan tahun 2025 bilamana dihitung kurang lebih sebesar Rp 69.138.362,- ( enam puluh sembilan juta seratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah) dengan rincian sebagaimana berikut :

a. Upah minimum Kabupaten Gresik tahun 2022 sebesar Rp 4.372.030,- (empat juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu tiga puluh rupiah) -Upah yang diterima Penggugat sebesar Rp 2.750.000,- ( dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga terdapat kekurangan bayar Tergugat kepada Penggugat tiap bulan sebesar Rp 1.622. 030,- ( satu juta enam ratus dua puluh dua ribu tiga puluh rupiah), dan totalnya Rp 1.622. 030 X 12 Bulan = maka terdapat kekurangan bayar Tergugat sebesar Rp 19.464.300,- (sembilan belas juta empat ratus enam puluh empat ribu tiga ratus rupiah) pada tahun 2022. .

b. Upah minimum Kabupaten Gresik tahun 2023 sebesar Rp 4.522.030,- (empat juta lima ratus dua puluh dua ribu tiga puluh rupiah) sedangkan upah yang diterima Penggugat sebesar Rp 2.950.000,- ( dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sehinggaterdapat kekurangan bayar Tergugat kepada Penggugat tiap bulan sebesar Rp 1.572. 030,-(satu juta lima ratus tujuh puluh dua ribu tiga puluh rupiah)dan totalnya Rp 1.622. 030 X 12 Bulan = maka terdapat kekurangan bayar Tergugatsebesar Rp 18.864.360,- ( delapan belas juta delapan ratus enam puluh empat tiga ratus enam puluh rupiah) pada tahun 2023.

c. Upah minimum Kabupaten Gresik tahun 2024 sebesar Rp 4.464.031,- (empat juta empat ratus enam puluh empat ribu tiga puluh satu rupiah) sedangkan upah yang diterima Penggugat sebesar Rp 3.250.000 ,-( tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehinggaterdapat kekurangan bayar Tergugat kepada Penggugat tiap bulan sebesar Rp 1.214. 031,-( satu juta dua ratus empat belas ribu tiga puluh satu rupiah) dan totalnya Rp 1.214. 031 X 12 Bulan= maka terdapat kekurangan bayar Tergugat sebesar Rp 14.568.372,- ( empat belas juta lima ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah) pada tahun 2024.

d. Upah minimum Kabupaten Gresik tahun 2025 sebesar Rp 4.874.133,- ( empat juta delapan ratus tujuh puluh empatseratus tiga puluh tiga rupiah) sedangkan upah yang diterima Penggugat sebesar Rp 3.250.000,-( tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terdapat kekurangan bayar Tergugat kepada Penggugat tiap bulan sebesar Rp 1.624.133,-( satu juta enam ratus dua puluh empat ribu seratus tiga puluh tiga rupiah)dan totalnyaRp 1.624.133. X 10 Bulan = maka terdapat kekurangan bayar Terggugat sebesar Rp 16.241.330,-( enam belas juta dua ratus empat puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh tigarupiah ) pada tahun 2025.

  1. Menghukum Tergugat (PT Dhana Nala Taxindo)  untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini . 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak