Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2026/PN Gsk Agus Priyono Kepala Kepolisian Resort Gresik c.q. Kepala Kesatuan Reserse Kriminal Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2026/PN Gsk
Tanggal Surat Rabu, 02 Sep. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
Termohon
Advokat
Petitum Permohonan

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemohon mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan Permohonan Praperadilan;
  3. Menyatakan Pengadilan Negeri Gresik berwenang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan a quo;
  4. Menyatakan penetapan Pemohon Agus Priyono sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/121/VI/RES.1.11/ 2026/Satreskrim tanggal 29 Juni 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/14/VIII/ RES.1.11/2026/ Satreskrim tanggal 9 Juli 2026 tidak sah;
  6. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/92/VII/RES.1.11/2026/ Satreskrim tanggal 9 Juli 2026 Jo Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor SP.Panjang Han/JPU/92 B/VII/RES.1.11/2026/ Satreskrim tanggal 27 Juli 2026. terhadap Pemohon tidak sah;
  7. Menyatakan penahanan Pemohon sejak tanggal 9 Juli 2026 sampai dengan tanggal 28 Juli 2026 yang diperpanjang Selama 40 (empat puluh) hari mulai  tanggal 29 Juli s.d 6 September 2026 tidak sah;
  8. Memerintahkan Termohon  segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan;
  9. Menyatakan segala tindakan Upaya Paksa terhadap Pemohon yang secara langsung didasarkan pada penetapan tersangka dan/atau penahanan yang dinyatakan tidak sah menjadi tidak sah sepanjang menurut hukum merupakan konsekuensi langsung dari tindakan tersebut;
  10. Memerintahkan Termohon melakukan pemulihan hak Pemohon sesuai UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP;
  11. Menyatakan Pemohon berhak memperoleh rehabilitasi sesuai ketentuan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP;
  12. Menyatakan Pemohon berhak memperoleh ganti kerugian akibat penahanan yang tidak sah sesuai ketentuan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP;
  13. Memerintahkan Termohon  melaksanakan putusan Praperadilan ini segera setelah dibacakan;
  14. Memerintahkan Turut Termohon  untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Perkara ini.
  15. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut hukum.

SUBSIDAIR

Apabila Hakim Pemeriksa berpendapat lain. Mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya