Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
82/Pdt.G/2026/PN Gsk LILIK TRI RISCANTI SUPRAYITNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 82/Pdt.G/2026/PN Gsk
Tanggal Surat Kamis, 30 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LILIK TRI RISCANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YUNUS SUSANTO, SH.LILIK TRI RISCANTI
Tergugat
NoNama
1SUPRAYITNO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SISKA FEBIANA, SH, M.Kn
2Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. ; -

 

  1. Menyatakan sah, benar, dan berharga (Goed en van waarde verklaren) terhadap Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri yang bersangkutan.  ;  ---------------------

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat yang memerintahkan kepada Penggugat untuk menanda tangani Akta Jual Beli Nomor 63 / 2024, tertanggal 10 Desember 2024, dihadapan SISKA FEBIANA, SH., M.Kn., ( Turut Tergugat I ) selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) di Kabupaten Gresik, dan perbuatan Tergugat yang melakukan balik nama terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 155, tertanggal 20 September 1996, seluas 1.500 M2 ( seribu lima ratus meter persegi ), dengan Surat Ukur No. 7737, tertanggal 23 Agustus 1996, yang terletak di Kelurahan/Desa Jombangdelik, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, yang dahulu tertulis  atas nama Penggugat ( LILIK TRI RISCANTI ), dan sekarang tertulis atas nama SUPRAYITNO ( Tergugat ) dengan NIB. 120.09.000009457.0 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Pengggugat.  ;  -----------------------------

 

  1. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 63 / 2024, tertanggal 10 Desember 2024, yang dibuat dihadapan SISKA FEBIANA, SH., M.Kn. ( Turut Tergugat I ) selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) di Kabupaten Gresik adalah cacat hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.  ;  ----------------------------------------

 

  1. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 155, tertanggal 20 September 1996, seluas 1.500 M2 ( seribu lima ratus meter persegi ), dengan Surat Ukur No. 7737, tertanggal 23 Agustus 1996 yang terletak di Kelurahan/Desa Jombangdelik, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, tertulis atas nama SUPRAYITNO ( Tergugat ) yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II adalah cacat hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. ; ---------------------------------

 

  1. Menyatakan Penggugat adalah selaku pemilik yang sah terhadap sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di yang terletak di Kelurahan/Desa Jombangdelik, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 155, tertanggal 20 September 1996, seluas 1.500 M2 ( seribu lima ratus meter persegi ), dengan Surat Ukur No. 7737, tertanggal 23 Agustus 1996 atas nama Penggugat ( LILIK TRI RISCANTI ).  ;  -----------

 

  1. Menyatakan Penggugat telah memiliki hutang kepada Tergugat sebesar Rp. 255.000.000.- ( dua ratus lima puluh lima juta rupiah ). ; ---

 

  1. Menyatakan Sah semua pembayaran terhadap hutang Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 85.000.000,- ( delapan puluh lima juta rupiah ). ; -------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Penggugat telah memiliki sisa hutang kepada Tergugat sebesar Rp. 170.000.000.- ( seratus tujuh puluh juta rupiah).  ;  -----------

 

  1. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk mencoret dari daftar Akta/Buku Reepertorium terhadap Akta Jual Beli Nomor 63/2024, tertanggal 10 Desember 2024.  ;  -----------------------------------------------------

 

  1. Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk mencoret dan mematikan dari buku tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 155,  tertanggal 20 September 1996 yang dahulu tertulis  atas nama Penggugat ( LILIK TRI RISCANTI ), dan sekarang tertulis atas nama SUPRAYITNO ( Tergugat ) dengan NIB. 120.09.000009457.0.  ;  -----------

 

  1.  Menghukum Penggugat untuk membayar sisa hutangnya kepada Tergugat sebesar Rp. 170.000.000,- ( seratus tujuh puluh juta rupiah ) ;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk melakukan mengembalikan balik nama atas Sertifikat Hak Milik Nomor 155, tertanggal 20 September 1996, yang telah dibalik nama menjadi atas nama SUPRAYITNO ( Tergugat ) dengan NIB. 120.09.000009457.0. ke atas nama semula yaitu atas nama Penggugat ( LILIK TRI RISCANTI ), dan selanjutnya untuk menyerahkan kembali Sertifikat Hak Milik Nomor 155, tertanggal 20 September 1996, seluas 1.500 M2 ( seribu lima ratus meter persegi ), dengan Surat Ukur No. 7737, tertanggal 23 Agustus, yang terletak di Kelurahan/Desa Jombangdelik, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, kepada Penggugat dalam waktu 14 ( empat belas ) hari setelah putusan perkara ini diucapkan dengan ketentuan bila Tergugat tidak melaksanakannya dikenakan uang paksa (dwangsom), sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan penyerahan kepada Penggugat.  ;  -----------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat maupun Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini.  ;  -------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar beaya perkara ini ;  ---------------

 

                                          

S U B S I D A I R :

 

Mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya  ( ex aequo et bono ) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak