| Petitum |
Berdasarkan atas hal – hal tersebut di atas, sudilah kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Gresik berkenan untuk menerima dan memeriksa permohonan Pemohon dan selanjutnya memberikan penetapan dan amarnya sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Memberi izin kepada pemohon untuk Bahwa pemohon ingin merubah nama yang tercatat di AKTE KELAHIRAN yang semula tertulis dan terbaca bernama Said Wadud menjadi tertulis dan terbaca bernama Muh. Said Wadud sesuai dengan di BUKU NIKAH dan IJAZAH.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dikabulkannya penetapan perubahan nama selambat – lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini kepada pejabat Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Gresik, untuk membuat catatan pinggir akte kelahiran tersebut.
- Membebankan biaya kepada pemohon.
Atau Apabila Pengadilan Negeri Gresik berpendapat lain, mohon penetapan seadil – adilnya. |