Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
216/Pdt.P/2026/PN Gsk ALAKUL ULAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 216/Pdt.P/2026/PN Gsk
Tanggal Surat Selasa, 11 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Memberi izin kepada pemohon untuk merubah nama yang tercatat di Akte Kelahiran yang semula tertulis dan terbaca Alakul Ulah dengan nama orangtua Sumai dan Sampirah menjadi tertulis dan terbaca Alakul Ulah dengan nama orangtua Sumai dan Ngatirah
  3. Memerintahkan kepada para untuk melaporkan dikabulkannya penetapan perubahan nama selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini kepada pejabat Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Gresik, untuk membuat catatan pinggir akte kelahiran tersebut.

Membebankan biaya kepada pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak