| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan WANPRESTASI;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil juga kerugian inmateriil sebagai berikut :
Materiil :
- Kerugian atas hutang sebesar Rp.35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah), ditambah dengan bunga Bank sebesar 1% (satu persen) perbulan, sejak hutang tersebut tidak dibayar terhitung sejak 5 Maret 2026, dan bea transport berkali-kali melakukan penagihan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), serta bea somasi penagihan dan atau biaya Pengacara sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), kerugian mana harus dibayar secara sekaligus dan secara tunai oleh Tergugat, setelah perkara diputus dan putusan dibacakan oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara Pengadilan Negeri Gresik;
Immateriil :
- Bahwa sebagai pengusaha Penggugat tidak dapat menikmati hasilnya dan merasa dipermainkan oleh Tergugat, dimana apabila dibayarkan tepat waktu maka uang tersebut, dapat dipergunakan sebagai usaha Penggugat dan pastinya menguntungkan, dan karena tidak mengembalikan tepat waktu, maka jika dihitung dengan uang, kerugian immaterial Penggugat setara dengan kurang lebih Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Yang harus dibayarkan secara sekaligus dan secara tunai oleh Tergugat setelah perkara diputus dan putusan dibacakan oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara Pengadilan Negeri Gresik;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) yang dimohonkan oleh Penggugat, yang dilaksakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Gresik terhadap :
Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Raya Cangkir KM 22, DKP Warehouse Blok B Dryorejo – Kabupaten Gresik, Propinsi Jawa Timur;
Yang batas-batasnya akan diajukan dalam permohonan tersendiri pada saat mengajukan permohonan sita jaminan,
Dan juga berikut barang-barang bergerak maupun tidak bergerak, yang diketemukan dikemudian hari sebagai jaminan pelunasan hutang Tergugat;
- Menyatakan barang-barang yang telah diletakkan sita jaminan (Conservatoir beslag) oleh Pengadilan Negeri Gresik dijual melalui Lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gresik, dan apabila hasil dari lelang tersebut belum mencukupi untuk membayar keseluruhan hutang Tergugat, maka Tergugat tetap berkewajiban menyelesaikan sisa hutangnya kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitt
voerbaar biij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul
dalam perkara ini;
ATAU
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Gresik cq Majelis Hakim yang menyidangkan perkara aquo berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) |