| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan surat peringatan I Nomor:158/ HRD/SPU/SP/X/2024 tanggal 02 Oktober 2024 dan Surat Peringatan II Nomor: 159/HRD/SPU/SP/X/2024 tanggal 02 Oktober 2024 tidak sah dan batal demi hukum.
3. Menyatakan surat peringatan III Nomor :184/HRD/SPU/SP/X/2024 tanggal 7 desember 2024 tidak sah dan batal demi hukum.
4. Menyatakan surat PHK Nomor:246/Srt.K/HRD-SPU/PHK/V/2025 tanggal 17 mei 2025 tidak sah dan batal demi hukum.
5. Menghukum Tergugat untuk MEMPEKERJAKAN kembali Penggugat di PT Sentra pangan Utama Alamat Jl. Raya Wringinanom KM 30,2 Desa Sumengko Wringinanom – Gresik pada Bagian semula;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai upah yang belum di berikan sebesar Rp 37.182.671 (tiga puluh tuju juta serratus delapan puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah)
7. Menghukum Tergugat untuk membayar upah penuh setiap bulanya sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)
8. Menghukum Tergugat dengan uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap hari, setiap keterlambatan menjalankan bunyi putusan ini;
9. Menyatakan Putusan ini dapat di laksanakan terlebih dahulu, meskipun ada perlawanan ataupun upaya hukum lainnya ( uit voerboor bij vorrad );
10. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat.
Atau Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang se adil – adilnya ( ex aequo at bono ).
|