| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan data kematian almarhum istri pemohon yang bernama Fauziah di Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Gresik.
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan tentang dikabulkannya penetapan ini kepada Pejabat dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Gresik, untuk membuat Akta kematian.
Membebankan biaya yang timbul sehubungan permohonan ini kepada Pemohon atau apabila Pengadilan Negeri Gresik berpendapat lain mohon penetapan seadil-adilnya. |