Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G.S/2026/PN Gsk PERUMDA BPR BANK GRESIK 1.ABDUL HALIM
2.ANA MUNHIDLATUL UMMAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 37/Pdt.G.S/2026/PN Gsk
Tanggal Surat Selasa, 29 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PERUMDA BPR BANK GRESIK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ABDUL HALIM
2ANA MUNHIDLATUL UMMAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 337.088.874,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Perjanjian Kredit antara Penggugat dengan Para Tergugat Nomor: 01392/KB/PUD.BPR/XI/2021  tanggal 24 November 2021, berikut Addendum Perjanjian Kredit Nomor: 00011/KB/PUD.BPR/III/2023 tanggal 28 Maret 2023;
  3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) karena lalai memenuhi kewajiban pembayaran angsuran kredit setiap bulan sebagaimana diperjanjikan dalam Perjanjian Kredit Nomor 01392/KB/PUD.BPR/XI/2021  tanggal 24 November 2021 juncto Addendum Perjanjian Kredit Nomor: 00011/KB/PUD.BPR/III/2023 tanggal 28 Maret 2023, meskipun telah diberikan Surat Peringatan  SECARA PATUT oleh Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seluruh tunggakan utang kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah perkara aquo berkekuatan hukum tetap, yang meliputi:
  1. Seluruh Utang Pokok                : Rp. 207.066.600,-
  2. Utang Bunga                           : Rp.  80.900.000,-
  3. Denda                                     : Rp.  49.122.274,-

Jumlah sisa utang keseluruhan sejumlah Rp. 337.088.874,- (tiga ratus tiga puluh tujuh juta delapan puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah);

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap benda jaminan utang Para Tergugat berupa:

Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01895/Melirang, atas sebidang tanah seluas 242 m2 (dua ratus empat puluh dua meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Tanggal 11-07-2019, Nomor: 01881/12091204/2019, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 12091204.02444, yang berlokasi di Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, ABDUL HALIM, selaku Tergugat I, dengan batas-batas:

Utara      :Rumah Bapak Sadi

Timur      :Tanah Bapak Sun'an

Selatan   :Rumah Sucipto

Barat      :Jalan Desa

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000;00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan menjalankan isi putusan perkara aquo;
  2. Membebankan biaya perkara aquo kepada Para Tergugat.

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain; mohon putusan yang sedail-adilnya berdasarkan kebenaran hukum (pro aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak