| Petitum |
PRIMAIR
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang menyerahkan sertipikat hak atas tanah milik orang lain kepada PENGGUGAT yang diantaranya :
- Sertipikat Hak Milik Nomor 01268 yang terletak di Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, seluas 60 m?2;, NIB 10.14.34.21.00237, tertulis atas nama SYARIFAH AMD;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 00573 yang terletak di Desa Nanggulan, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah, seluas 195 m?2;, Gambar Situasi Nomor 722/05/1995, tertulis atas nama SRIYONO YOTO SRIHANDOKO;
Adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 9.326.084.789 (Sembilan Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Enam Juta Delapan Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah) secara sekaligus dan lunas;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan kewajiban yang diperintahkan berdasarkan putusan perkara a quo, terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum mengikat (Inkracht Van Gewijsde);
- Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), sekalipun terhadap putusan tersebut diajukan perlawanan (verzet), banding, kasasi, perlawanan pihak ketiga (derden verzet), maupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon kiranya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |