Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gsk FRANKY ONGKOWARDOJO PT Surabaya Shipping Lines Cabang Gresik Penetapan Teguran Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 7/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gsk
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FRANKY ONGKOWARDOJO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Surabaya Shipping Lines Cabang Gresik
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat yang belum dibayarkan oleh Tergugat yaitu Gaji bulan Mei 2024, bulan Juni 2024 dan bulan Juli 2024 sebanyak Rp.60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) dengan perincian Rp.20.000.000,0 X 3 bulan

3.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang THR 2024 yang belum dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) dengan perincian satu bulan gaji.

4.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon kepada Penggugat sejumlah Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah); karena Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak.

5.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari keterlambatan melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;

 

SUBSIDAIR:

Atau apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak