| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 7/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gsk | FRANKY ONGKOWARDOJO | PT Surabaya Shipping Lines Cabang Gresik | Penetapan Teguran Eksekusi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Agu. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||
| Nomor Perkara | 7/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gsk | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat yang belum dibayarkan oleh Tergugat yaitu Gaji bulan Mei 2024, bulan Juni 2024 dan bulan Juli 2024 sebanyak Rp.60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) dengan perincian Rp.20.000.000,0 X 3 bulan 3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang THR 2024 yang belum dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) dengan perincian satu bulan gaji. 4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon kepada Penggugat sejumlah Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah); karena Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak. 5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari keterlambatan melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
SUBSIDAIR: Atau apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
