Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G.S/2026/PN Gsk PT BPR MITRA CEMAWIS MANDIRI 1.ARIEP HERMAWAN
2.VIVIN KURNIA PUTRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G.S/2026/PN Gsk
Tanggal Surat Kamis, 24 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR MITRA CEMAWIS MANDIRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ARIEP HERMAWAN
2VIVIN KURNIA PUTRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 174.371.679,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah PENGGUGAT kemukakan di atas, PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Gresik untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  3. Menyatakan demi hukum obyek agunan PARA TERGUGAT sebidang tanah  yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa sebidang tanah yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik  Nomor 02480 .Atas Nama ARIEF HERMAWAN yang terletak di Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik,Merupakan jaminan pelunasan atas hutang PARA TERGUGAT pada PENGGUGAT dengan segala akibat hukumnya.
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga +denda + Biaya) kepada Penggugat sebesar

 

           (Seratus Tujuh Puluh Empat Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah)       

           Pembayaran Harus lunas leluruhnya dalam waktu 7 hari setelah putusan pengadilan.

  1. Bilamana  para tergugat tidak bisa menyelesaikan pinjamannya maka jumlah tersebut terus bertambah sampai pinjaman lunas.
  2. Apabila  PARA TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) berikut denda/penalty sebagaimana diatas secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap sebidang tanah menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa sebidang tanah yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa  Sertifikat Hak Milik  Nomor 02480 .Atas Nama ARIEF HERMAWAN yang terletak di Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.Propinsi Jawa Timur yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT dan apabila terjual melebihi sisa hutang maka akan dikembalikam kepada PARA TERGUGAT;
  3. Mengosongan atas tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Sertifikat Hak Milik  Nomor 02480 .Atas Nama ARIEF HERMAWAN yang terletak di Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik , Provinsi JAWA TIMUR.
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah  yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik  Nomor Sertifikat Hak Milik  Nomor 02480 .Atas Nama ARIEF HERMAWAN yang terletak di Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Provinsi JAWA TIMUR. berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).Demikianlah gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Gresik berkenan mengabulkannya.

Terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak