Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
70/Pdt.Bth/2025/PN Gsk 1.SUWITO
2.KHAMIL
3.MUHAMMAD DLOFIR
4.MUHAMMAD GHUFRON
1.H. GUNANTO, S.Sos
2.NURPI'I
3.FADLI
4.FARID NOOR MOH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 70/Pdt.Bth/2025/PN Gsk
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUWITO
2KHAMIL
3MUHAMMAD DLOFIR
4MUHAMMAD GHUFRON
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moch Takim SH MHSUWITO
2Moch Takim SH MHKHAMIL
3Moch Takim SH MHMUHAMMAD DLOFIR
4Moch Takim SH MHMUHAMMAD GHUFRON
Tergugat
NoNama
1H. GUNANTO, S.Sos
2NURPI'I
3FADLI
4FARID NOOR MOH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menyatakan GUGATAN DERDEN VERZET dari PARA PELAWAN dapat diterima dan dikabulkan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PARA PELAWAN adalah pihak ketiga yang memiliki kepentingan terhadap objek sengketa;
3. Menyatakan sah dan berlaku atas SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 02652 dan sebagai milik dari TERLAWAN III (Fadli) berdasarkan Undang Nomer 5 tahun 1960 dan Perarturan Pemerintah Nomer 24 Tahun 1997;
4. Menyatakan atas SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 02652 atas nama TERLAWAN III (Fadli) adalah  sah dan  memiliki kekuatan hukum; 
5. Menyatakan atas jual beli antara TERLAWAN II (NURPI'I) dengan TERLAWAN I (H. GUNANTO, S.SOS.) berdasarkan pada tahun 2007 adalah adalah BATAL DEMI HUKUM;
6. Menyatakan atas MUTASI DALAM BUKU C nomer 02506 DESA BUNGAH DAN DAFTAR MUTASI OBYEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK ATAS NAMA GUNANTO DENGAN LUAS 300 M?2; (TIGA RATUS METER PERSEGI) BLOK 01 PERSIL 124 dengan perubahan baru adalah Nomor Letter C 2206 dalam peralihan dari TERLAWAN II kepada TERLAWAN I adalah BATAL DEMI HUKUM.
7. Menyatakan atas nama pada  Buku Letter C nomer 02506 terletak pada Blok 01 Persil 12 A terletak di Desa Bungah atas  nama MARYAM B. MOELADI ADALAH SAH dan berlaku hingga terbitnya SHM No. 02652 atas nama TERLAWAN III (Fadli) dengan luasan sebesar 319 M2(Tiga Ratus Sembilan Belas Meter Persegi)
8. Menyatakan Penetapan Aan Maning dari Ketua Pengadilan Negeri Gresik No. 1078/PAN/14/UI/HK.03.4/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025 untuk eksekusi No. 08/Eks.Pdt/2025/PN.Gsk Jo Putusan No. 24/Pdt.G/2022/PN.Gsk Jo Putusan No. 602/PDT/2022/PT.SBY Jo Putusan No. 1231 K/PDT/2024 tidak dapat dilaksanakan atas  objek sengketa;
9. Memerintahkan agar Eksekusi atas Objek Eksekusi berupa tanah dengan SHM No. 02652 atas nama TERLAWAN III (Fadli) dihentikan sebab belum ada Keputusan Hukum atas Sertifikat Hak Milik No. 02652 atas nama TERLAWAN III (Fadli) dengan luas 319 M2 (Tiga Ratus Meter Persegi)  adalah BATAL DEMI HUKUM;

10. Menyatakan  bahwa atas  objek   sengketa berupa sebidang tanah seluas 319 M?2; yang terletak di Dusun Kaliwot RT.018 RW.007, Desa Bungah, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik adalah sah milik dari TERLAWAN III dengan kewajiban memberikan sisa kewajiban uang sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), yang wajib diberikan oleh TERLAWAN II (Fadli), kepada PARA PELAWAN;

11.Menghukum kepada Terlawan III dan Terlawan IV untuk memberikan sisa kewajiban uang sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), yang wajib diberikan oleh TERLAWAN II (Fadli), kepada PARA PELAWAN

12.Menyatakan bahwa objek sengketa tidak dapat dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang tidak melibatkan PARA PELAWAN sebagai pihak ketiga yang harus dibayar haknya atas kepentingan terhadap objek sengketa;

13.Memerintahkan kepada TURUT TERLAWAN I dan TURUT TERLAWAN II serta TURUT TERLAWAN III untuk tunduk dan patuh pada PUTUSAN MAJELIS HAKIM;

14,Menghukum Para TERLAWAN untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 Subsidair :

Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Gresik cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak