Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Gsk Slamet Mulyadi PT. Indonesia Marina Shipyard Tergugat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 7/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Gsk
Tanggal Surat Kamis, 30 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Slamet Mulyadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Edy Purwanto, S.H.Slamet Mulyadi
Tergugat
NoNama
1PT. Indonesia Marina Shipyard Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

1.    Menerima dan mengabulkan Gugutan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena usia Pensiun;

3.    Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus uang pesangon ditambahkan dengan hak-hak lain Penggugat yang belum diberikan oleh Tergugat sampai Gugatan ini diajukan yaitu sebesar Rp. 123.442.283,- (Seratus Dua Puluh Tiga Juta Empat Ratus Empat Puluh Dua Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Total Jumlah Hak yang seharusnya diterima dikurangi jumlah uang yang telah di transfer ke rekening Penggugat yaitu Rp. 133.714.783,-  dikurangi Rp. 10.272.500,-  yaitu Rp. 123.442.283,- (Seratus Dua Puluh Tiga Juta Empat Ratus Empat Puluh Dua Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah);

4.    Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Tergugat melakukan upaya hukum kasasi (Uit voerbar bij Vooraad);

5.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Dan apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara a quo berpendapat lain maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak