| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan demi hukum obyek agunan PARA TERGUGAT sebidang tanah yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa sebidang tanah yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 00265 .Atas Nama Cholilatus Su’udiyyah yang terletak di Desa Manyar Sidomukti, Kecamatan Manyar , Kabupaten Gresik,Merupakan jaminan pelunasan atas hutang PARA TERGUGAT pada PENGGUGAT dengan segala akibat hukumnya.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga +denda + Biaya) kepada Penggugat sebesar
(Seratus Tiga Belas Juta Dua Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah)
Pembayaran Harus lunas leluruhnya dalam waktu 7 hari setelah putusan pengadilan.
- Bilamana para tergugat tidak bisa menyelesaikan pinjamannya maka jumlah tersebut terus bertambah sampai pinjaman lunas.
- Apabila PARA TERGUGAT tidak bisa melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) berikut denda/penalty sebagaimana diatas secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap sebidang tanah menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa sebidang tanah yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 00265 .Atas Nama Cholilatus Su’udiyyah yang terletak di Desa Manyar Sidomukti, Kecamatan Manyar , Kabupaten Gresik.Propinsi Jawa Timur yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dijual lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT dan apabila terjual melebihi sisa hutang maka akan dikembalikam kepada PARA TERGUGAT;
- Mengosongan atas tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 00265 .Atas Nama Cholilatus Su’udiyyah yang terletak di Desa Manyar Sidomukti, Kecamatan Manyar , Kabupaten Gresik , Provinsi JAWA TIMUR.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 00265 .Atas Nama Cholilatus Su’udiyyah yang terletak di Desa Manyar Sidomukti, Kecamatan Manyar , Kabupaten Gresik. Provinsi JAWA TIMUR. berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono |