Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gsk Tino Endah Kristyarini PT. Terapan Nilai Osilasi Indonesia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 6/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gsk
Tanggal Surat Rabu, 30 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tino Endah Kristyarini
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Akhmad MulyadiTino Endah Kristyarini
Tergugat
NoNama
1PT. Terapan Nilai Osilasi Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PROVISI :
1.    Mengabulkan Permohonan Provisi PENGGUGAT seluruhnya;
2.    Memerintahkan TERGUGAT berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (2), ayat (3) UU No 13 Tahun 2003 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor : 36 Tahun 2021 untuk membayar seluruh gaji yang belum diterima PENGGUGAT;
3.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT upah selama proses, PHK meninggal dunia, JKM BPJS ketenagakerjaan  yang harus tidak dibayar oleh TERGUGAT sampai dengan Pekerja almarhum Sigit Prasetiyono sumai Pengugat meninggal dunia ;

DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR :
1    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGUGAT seluruhnya;
2    Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. Peraturan Pemerintah Nomor : 35 dan Peraturan Pemerintah Nomor :  36 Tahun 2021
3    Menyatakan anjuran tertulis Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik Nomor : 567 / 166 / 437 /.58 / 2024 untuk dapat di laksanakan dan diterima;
4    Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT Hak Pesangon karena PHK meninggal dunia dan upah selama proses perselisihan anatara Pekerja Sigit Prasetiyono sumai PENGGUGAT yang tidak dibayar oleh TERGUGAT sampai dengan Pekerja alamarhum Sigit Prasetiyono suami Penggugat meninggal dunia dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai rincian sebagai berikut :
a.    Upah selama proses yang tidak di bayar olej TERGUGAT
 
b.    Hak Pekerja yang telah meninggal dunia kepada Ahliwaris
?    Uang Pesangon 9 X 2 = 18, jadi nilai perhitungannya 18 X 7.091.500 = 127.647.000,-
?    Uang penghargaan masa kerja 17 Tahun dengan nilai perhitungan 6 X 7.091.500 = 42.549.000,-
?    Uang penggantian hak = sisa cuti 12x272.750 = 3.273.000,-
Untuk perhitungan total nilai uang pesangon, uang penghargaan dan sisa cuti adalah sebesar Rp. 173.469.000,- (seratus tujuhpuluh tiga juta empatratus enampuluh sembilan ribu rupiah ),
c.    Hak  Pekerja JKM di BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya di terima oleh ahliwaris;
?    santunan sekaligus Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) diberikan kepada ahli waris peserta,
?    santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) diberikan kepada ahli waris peserta,
?    biaya pemakaman sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) diberikan kepada ahli waris peserta.
Total JKM yang seharusnya di terima oleh ahliwaris Pekerja almarhum Sigit Prasetiyono sebesar Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah).

4.    Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para penggugat sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) per hari atas keterlambatan tergugat memenuhi isi putusan ini;
5.    Menghukum, putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum kasasi maupun upaya hukum lainnya (uitvoorbarr bij voorraad);
6.    Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara  ini;

Atau :
Apabila Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka :

SUBSIDAIR :
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak