Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
35/Pid.C/2026/PN Gsk IRWANTONI AYUB PRAWISNU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 35/Pid.C/2026/PN Gsk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan BP/1/IV/2026
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1IRWANTONI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AYUB PRAWISNU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Sabtu tanggal 4 bulan April 2026 sekitar pukul 10:00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026  telah dilaksanakan operasi minuman keras di Kabupaten Gresik atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan negeri Gresik kedapatan melakukan tindak pidana telah mengkonsumsi menjual miras tanpa izin. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 9 dan 10 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2002  Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras di Kabupaten Gresik

Pihak Dipublikasikan Ya