Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
113/Pdt.Bth/2025/PN Gsk Sugeng Ferianto, SE 1.Bank Central Asia Kanwil 3 Surabaya
2.KPKNL Surabaya
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 113/Pdt.Bth/2025/PN Gsk
Tanggal Surat Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sugeng Ferianto, SE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bank Central Asia Kanwil 3 Surabaya
2KPKNL Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

III. PETITUM PERLAWANAN (TUNTUTAN)

Berdasarkan alasan-alasan di atas, Pelawan memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Gresik, melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, untuk memutus:

A. Tuntutan Provisi

 1. Menerima dan mengabulkan Tuntutan Provisi Pelawan untuk seluruhnya.

 2. Memerintahkan Terlawan I (BCA) dan Terlawan II (KPKNL) untuk segera menunda atau menghentikan pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan atas SHGB No. 03593 desa Banjarsari yang dijadwalkan pada 4 Desember 2025, sampai adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dalam perkara Perlawanan ini.

 

 

B. Tuntutan Pokok

 1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.

 2. Menyatakan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) tanggal 3 November 2022 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) tanggal 3 Februari 2023 batal demi hukum.

 3.  Menyatakan Hak Tanggungan Nomor 02092/2023 yang terdaftar di BPN Gresik batal demi hukum.

 4. Menyatakan bahwa Putusan ini, setelah berkekuatan hukum tetap, menjadi dasar yang sah bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik untuk melakukan pencoretan (roya) Hak Tanggungan No. 02092/2023 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 5. Menyatakan tindakan eksekusi lelang oleh Terlawan I dan II adalah cacat formalitas dan cacat hukum karena bertentangan dengan ketentuan lelang yang berlaku (Cacat Sita Aktif dan Cacat Nilai Limit).

 6. Menyatakan lelang eksekusi yang akan dilaksanakan pada 4 Desember 2025 Batal demi Hukum.

 7. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Bila majelis hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (aqua et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak