Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G.S/2026/PN Gsk PT PRIMA ENERGY GLOBALINDO PT OM HWAHAHA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G.S/2026/PN Gsk
Tanggal Surat Selasa, 06 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT PRIMA ENERGY GLOBALINDO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT OM HWAHAHA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 46.462.294,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Cidera Janji terhadap Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar dan melunasi kepada Penggugat sisa kewajiban pembayaran sebesar Rp. 46.462.294,- secara sekaligus dan penuh;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak