| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Cidera Janji terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar dan melunasi kepada Penggugat sisa kewajiban pembayaran sebesar Rp. 46.462.294,- secara sekaligus dan penuh;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |