| Petitum Permohonan |
Berdasarkan seluruh uraian fakta-fakta dan dasar hukum di atas, maka dengan ini Pemohon dengan segala kerendahan hati memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Gresik Cq Yang Mulia Hakim Tunggal yang menerima, memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan a quo, berkenan memutus sebagai berikut:
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan upaya paksa penyitaan yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.Sita.57/PPNS/PPK/GKM.03.03/B/10/2025, tanggal 14 Oktober 2025, Berita Acara Penyitaan Nomor: BA.Sita.57/PPNS/PPK/GKM.03.03/B/10/2025 tertanggal 14 Oktober 2025 dan Surat Tanda Penerimaan Nomor: STP.57/PPNS/PPK/GKM.03.03/B/10/2025 adalah tidak sah.
- Menghukum Termohon untuk mengembalikan barang bukti yang tertera dalam Berita Acara Penyitaan Nomor: BA.Sita.57/PPNS/PPK/GKM.03.03/B/10/2025 tertanggal 14 Oktober 2025 dan Surat Tanda Penerimaan Nomor: STP.57/PPNS/PPK/GKM.03.03/B/10/2025, kepada Pemohon dan/atau pemilik atau pihak yang berhak; Atau
- Menyatakan barang bukti sebagaimana Berita Acara Penyitaan Nomor: BA.Sita.57/PPNS/PPK/GKM.03.03/B/10/2025 tertanggal 14 Oktober 2025 dan Surat Tanda Penerimaan Nomor: STP.57/PPNS/PPK/GKM.03.03/B/10/2025, yakni:
- 1 (satu) unit Kapal Tugboat TB. JENEBORA1 dengan tanda panggilan TD 4463, tanda selar GT 152 No. 1477/Ba tahun pembuatan 1995; dan
- 1 (satu) unit Kapal Tongkang TK. KENCANA SANJAYA dengan tanda gelar GT. 2526 No. 7892/PPm tahun pembuatan 2019.
Adalah barang sitaan yang tidak termasuk alat pembuktian; DAN
5. Menghukum Termohon untuk mengembalikan Barang Yang Disita berupa 1 (satu) unit Kapal Tugboat TB. JENEBORA1 dengan tanda panggilan TD 4463, tanda selar GT 152 No. 1477/Ba tahun pembuatan 1995 dan 1 (satu) unit Kapal Tongkang TK. KENCANA SANJAYA dengan tanda gelar GT. 2526 No. 7892/PPm tahun pembuatan 2019 kepada Pemohon.
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo; |