Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gsk Nizar Akhmadi PT. Trijaya Anugrah Bina Steel Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 8/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gsk
Tanggal Surat Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nizar Akhmadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Teguh Prasetyo Utomo, S.H., DkkNizar Akhmadi
Tergugat
NoNama
1PT. Trijaya Anugrah Bina Steel
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------------------
2.    Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat tidak sah secara hukum dan oleh karenanya dinyatakan batal demi hukum;--------------------------------------------------------------
3.    Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini;-----------------------------------
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai antara lain :
a)    Uang Pesangon sebesar : 1,75  x 9  x Rp 4.522.030 = Rp 71.221.030,- (tujuh puluh satu juta dua ratus dua puluh satu ribu tiga puluh rupiah);-------------
b)    Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar :  4 x Rp 4.522.030 = Rp 18.088.120,- (delapan belas juta delapan puluh delapan ribu seratus dua puluh rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------------
c)    Upah Proses sebesar : 6 bulan x Rp 4.522.030 = Rp 27.132.180,- (dua puluh tujuh juta seratus tiga puluh dua ribu seratus delapan puluh  rupiah);------
Atau Total Pesangon yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada  Penggugat adalah sebesar Rp 116.441.330,- (Seratus Enam Belas Juta Empat Ratus Empat Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh  Rupiah);--------------------------------------------
5.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;----------
Atau setidak-tidaknya :--------------------------------------------------------------------------------------
Memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) -----------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak