| Petitum |
DALAM PROVISI
- Menerima dan memeriksa permohonan provisi Penggugat sepanjang memenuhi persyaratan hukum acara perdata.
- Memerintahkan penundaan sementara pelaksanaan lelang atas objek SHGB Nomor 176 yang berlokasi di Jalan Mayjen Sungkono Nomor 68, Kabupaten Gresik, yang dijadwalkan pada 27 Oktober 2026, apabila Majelis Hakim menilai terdapat dasar hukum dan bukti yang cukup untuk mengabulkannya.
- Memerintahkan pihak yang dituju oleh penetapan provisi untuk mematuhi penetapan tersebut sesuai dengan kewenangan dan ruang lingkup perintah pengadilan.
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat sepanjang terbukti secara hukum.
- Menyatakan Tergugat melanggar Pasal 18 ayat (1) huruf (h) UU No. 8 Tahun 1999;
- Menyatakan Penggugat merupakan perseroan terbatas yang berhak memperjuangkan kepentingan hukumnya melalui Direksi yang sah.
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang terbukti memenuhi unsur perbuatan melawan hukum merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan bahwa tindakan atau dokumen tertentu yang terbukti cacat hukum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang sesuai dengan dasar gugatan, bukti, dan akibat hukum yang dapat ditetapkan oleh pengadilan.
- Memerintahkan pemulihan hak Penggugat sesuai dengan akibat hukum yang terbukti dalam persidangan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |