Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
116/Pdt.G/2026/PN Gsk PT PRIMA MULIA ABADI STANDARD CHATERED BANK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 116/Pdt.G/2026/PN Gsk
Tanggal Surat Kamis, 15 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT PRIMA MULIA ABADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1STANDARD CHATERED BANK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Menerima dan memeriksa permohonan provisi Penggugat sepanjang memenuhi persyaratan hukum acara perdata.

 

  1. Memerintahkan penundaan sementara pelaksanaan lelang atas objek SHGB Nomor 176 yang berlokasi di Jalan Mayjen Sungkono Nomor 68, Kabupaten Gresik, yang dijadwalkan pada 27 Oktober 2026, apabila Majelis Hakim menilai terdapat dasar hukum dan bukti yang cukup untuk mengabulkannya.

 

  1. Memerintahkan pihak yang dituju oleh penetapan provisi untuk mematuhi penetapan tersebut sesuai dengan kewenangan dan ruang lingkup perintah pengadilan.

 

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat sepanjang terbukti secara hukum.
  2. Menyatakan Tergugat melanggar Pasal 18 ayat (1) huruf (h) UU No. 8 Tahun 1999;
  3. Menyatakan Penggugat merupakan perseroan terbatas yang berhak memperjuangkan kepentingan hukumnya melalui Direksi yang sah.
  4. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang terbukti memenuhi unsur perbuatan melawan hukum merupakan perbuatan melawan hukum.
  5. Menyatakan bahwa tindakan atau dokumen tertentu yang terbukti cacat hukum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang sesuai dengan dasar gugatan, bukti, dan akibat hukum yang dapat ditetapkan oleh pengadilan.
  6. Memerintahkan pemulihan hak Penggugat sesuai dengan akibat hukum yang terbukti dalam persidangan.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak