| Petitum |
DALAM PROVISI
- Menerima dan mengabulkan permohonan provisi Para Pelawan;
- Menyatakan pelaksanaan sita eksekusi, eksekusi pengosongan, dan/atau tindakan eksekutorial lain atas obyek a quo dalam Perkara Eksekusi Nomor: 1/Pdt.P.sita.Eks/2026/PN.Gsk Jo Nomor: 3/Pdt.Eks/2026/PN Gsk Jo. Nomor: 41/Pdt.G/2024/PN Gsk Jo Nomor: 843/PDT/2024/PT.SBY Jo Nomor 4138 K/PDT/2025, dan/atau nomor eksekusi lain yang berkaitan dengan putusan tersebut, ditangguhkan sampai perkara perlawanan a quo memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap atau setidak-tidaknya sampai ada penetapan lain dari Ketua Pengadilan Negeri Gresik;
- Memerintahkan agar pelaksanaan sita eksekusi terhadap obyek a quo yang dijadwalkan pada tanggal 30 April 2026 atau tanggal lain yang ditetapkan kemudian, ditunda sampai adanya putusan dalam perkara perlawanan a quo;
- Memerintahkan Para Terlawan untuk tidak melakukan tindakan pengosongan, pembongkaran, pemindahan barang, pengalihan, penguasaan paksa, atau tindakan apa pun yang mengubah keadaan hukum maupun keadaan fisik obyek a quo sampai perkara perlawanan ini diputus berkekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang benar;
- Menyatakan Para Pelawan adalah pihak ketiga yang tidak pernah menjadi pihak dalam Perkara No. 41/Pdt.G/2024/PN Gsk, tetapi mempunyai kepentingan hukum yang nyata dan hak atas obyek a quo;
- Menyatakan bahwa segala peralihan hak atas obyek a quo yang merupakan harta hasil perkawinan yang sampai saat ini belum pernah dibagi menurut hukum dan juga atas dasar Surat Penetapan Nomor 83/Pdt.P/2023/PN Gsk, yang dipakai oleh almarhum Shodikin untuk dilakukan penjualan terhadap objek a quo, yakni Sertipikat Hak milik No. 4674 Luas 175 M2 yang dahulu atas nama almarhum Shodikin dan beralih kepada Terlawan II pada tanggal 06 Oktober 2023, yang mana hal tersebut dilakukan oleh almarhum Shodikin tanpa sepengetahuan dan seijin Pelawan I adalah merupakan tindakan/perbuatan tidak sah dan cacat secara secara hukum;
- Menyatakan pelaksanaan sita eksekusi, eksekusi pengosongan, dan/atau tindakan eksekutorial terhadap obyek a quo berdasarkan Perkara Eksekusi Nomor: 1/Pdt.P.sita.Eks/2026/PN.Gsk Jo Nomor: 3/Pdt.Eks/2026/PN Gsk Jo. Nomor: 41/Pdt.G/2024/PN Gsk Jo Nomor: 843/PDT/2024/PT.SBY Jo Nomor 4138 K/PDT/2025, dan/atau nomor eksekusi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut, tidak sah dan/atau setidak-tidaknya tidak dapat dilaksanakan dan tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap Para Pelawan sepanjang pelaksanaan tersebut menyentuh, menghapus, atau merugikan hak keperdataan Para Pelawan sebagai pihak ketiga yang belum pernah diperiksa dalam perkara asal;
- Menyatakan bahwa dalam masa perkawinan antara Pelawan I dengan almarhum Shodikin diperoleh harta hasil perkawinan yakni berupa sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Dr. Wahidin SH Gg 36-G RT 005 RW 001 Desa Randoagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik tercatat dalam SHM NO. 4674 Luas 175 M2 yang dahulu atas nama almarhum Shodikin dan saat ini sudah beralih Iva Uktiflaili (Terlawan II) dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara: tanah kosong
Sebelah Selatan : Jalan Perumahan
Sebelah Timur: tanah dan banguan sesuai surat ukur BPN No. 04449
Sebelah Barat:. Saluran Air
Adalah dikembalikan/milik Para Pelawan;
- Menyatakan penetapan sita eksekusi/berita acara sita/penetapan eksekusi/pelaksanaan pengosongan atas obyek a quo tidak tidak sah dan/atau setidak-tidaknya tidak dapat dilaksanakan terhadap Para Pelawan sepanjang hak Para Pelawan belum diperiksa menurut hukum;
- Menyatakan segala tindakan dan/atau permohonan eksekusi yang diajukan oleh Terlawan I dan Terlawan II tidak dapat dijalankan terhadap objek a quo;
- Memerintahkan penghentian pelaksanaan sita eksekusi/pengosongan terhadap objek a quo sampai perkara perlawanan pihak ketiga ini berkekuatan hukum tetap atau sampai terdapat penentuan hukum yang tidak merugikan hak Para Pelawan;
- Apabila sita eksekusi atas obyek a quo telah diletakkan, memerintahkan pengangkatan sita eksekusi tersebut sepanjang menyangkut hak Para Pelawan;
- Menghukum Para Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo;
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau upaya hukum banding atau kasasi; |