Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
229/Pdt.P/2026/PN Gsk 1.J. TEGUH PRIYANTO
2.Eli Darwanti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 229/Pdt.P/2026/PN Gsk
Tanggal Surat Selasa, 01 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan para pemohon
  2. Menetapkan perkawinan J. Teguh Priyanto dengan Eli Darwanti, sah secara hukum
  3. Memeribtahkan kepada pemohon untuk melaporkan tentang dikabulkan permohonan ini paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterima salinan penetapan ini kepada pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gresik untuk mencatat pada register catatan pinggir tentang sah perkawinan diatas.

Membebankan biaya pemohon kepada para pemohon atau Pengadilan Negeri Gresik dapat memberikan penetapan yang seadil adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak