Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Gsk Joko Hari Prasetyo 1.PT. Bina Utama Sakti Tergugat I
2.PT. Madusari Mas Tergugat II
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 6/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Gsk
Tanggal Surat Selasa, 28 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Joko Hari Prasetyo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Edy Purwanto, S.H.Joko Hari Prasetyo
Tergugat
NoNama
1PT. Bina Utama Sakti Tergugat I
2PT. Madusari Mas Tergugat II
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA
1.    Menerima dan mengabulkan Gugutan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I putus sejak Februari 2026;

3.    Menghukum Tergugat I untuk membayar uang Sisa Kontrak selama 4 (empat) bulan kepada Penggugat, yaitu sebesar 4 x Rp. 5.195.401 = Rp. 20.781.604,- (Dua Puluh Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Enam Ratus Empat Rupiah);

4.    Menghukum Tergugat I membayar uang Kompensasi Penggugat sejak 1 Januari 2023 – 30 Juni 2025 sebesar Rp. 11. 601. 127 (Sebelas Juta Enam Ratus Satu Ribu Seratus Dua puluh Tujuh Rupiah)

5.    Menghukum Tergugat II untuk membayar uang Kompensasi Penggugat sejak 1 juli 2025 – 28 Februari 2026, yaitu sebesar Rp. 3.463.600,- (Tiga Juta Empat Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Rupiah);

6.    Menghukum Tergugat I untuk membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2026 kepada Penggugat sebesar Rp. 5.195.401,- (Lima Juta Seratus Sembilan Puluh Lima Ribu Empat Ratus Satu Rupiah); 

7.    Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun para Penggugat melakukan Upaya Hukum Kasasi (uitvoerbaar bitj vooraad);

8.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Dan apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara a quo berpendapat lain maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak