Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
115/Pdt.G/2026/PN Gsk NURFAIDAH FAISAL 1.H. MUHAMMAD RAMLI SY
2.SITI ROOBIAH ZALFAA
3.NASYROH (PANGGILAN OCHA)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 115/Pdt.G/2026/PN Gsk
Tanggal Surat Sabtu, 10 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURFAIDAH FAISAL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agoes Soeseno SH MMNURFAIDAH FAISAL
Tergugat
NoNama
1H. MUHAMMAD RAMLI SY
2SITI ROOBIAH ZALFAA
3NASYROH (PANGGILAN OCHA)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1HASMAWATI
2LATIFAH
3MOHAMMAD SYAFIK
4NURUL BADRIYAH
5Kepala Kepolisian Resort Gresik c.q. Kepala Kesatuan Reserse Kriminal
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Menghentikan Sementara atau Menangguhkan Terlebih Dahulu Proses Pemeriksaan Perkara Pidana di Kepolisian Resort Gresik, dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atas Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/191/VIII/2026/SPKT POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR tanggal 20 Agustus 2026 dengan Pelapor adalah Tergugat III atas Perintah dan Kuasa Tergugat I dan Tergugat II, Untuk Terlapor adalah Penggugat, sampai dengan selesainya proses Pemeriksaan Gugatan Perkara Perdata ini sampai dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Gresik dan/atau Pengadilan Tinggi Surabaya dan/atau Mahkamah Agung R.I. yang telah Berkekuatan Hukum Tetap dan/atau adanya Perjanjian Perdamaian (DADING) antara Penggugat dengan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III telah dengan SAH melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1365 Jo Pasal 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III untuk membayar Kerugian Material sebesar Rp.1.550.000.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara lansung dan tunai, untuk selanjutnya diserahkan dari Penggugat kepada Perusahaan PT. Bahtera Setia sejumlah Rp.1.370.000.000,- (satu milyar tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) yang selebihnya menjadi hak Penggugat sejumlah Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III untuk membayar  Kerugian Immateriil sebesar Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat secara lansung dan tunai;
  5. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk melakukan rehabilitasi atau mengembalikan nama baik Penggugat dalam perkara ini;
  6. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk mentaati dan mematuhi serta melaksanakan seluruh isi dan ketentuan dalam putusan ini;
  7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya dari Para Tergugat dan Para Turut Tergugat;
  8. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk membayar segala ongkos dan biaya perkara ini berdasarkan ketentuan yang berlaku.

KANTOR ADVOKAT

AGOES SOESENO & REKAN

atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, maka Para Kuasa Hukum Penggugat memohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak