| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 115/Pdt.G/2026/PN Gsk | NURFAIDAH FAISAL | 1.H. MUHAMMAD RAMLI SY 2.SITI ROOBIAH ZALFAA 3.NASYROH (PANGGILAN OCHA) |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Okt. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 115/Pdt.G/2026/PN Gsk | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Sabtu, 10 Okt. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | Menghentikan Sementara atau Menangguhkan Terlebih Dahulu Proses Pemeriksaan Perkara Pidana di Kepolisian Resort Gresik, dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atas Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/191/VIII/2026/SPKT POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR tanggal 20 Agustus 2026 dengan Pelapor adalah Tergugat III atas Perintah dan Kuasa Tergugat I dan Tergugat II, Untuk Terlapor adalah Penggugat, sampai dengan selesainya proses Pemeriksaan Gugatan Perkara Perdata ini sampai dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Gresik dan/atau Pengadilan Tinggi Surabaya dan/atau Mahkamah Agung R.I. yang telah Berkekuatan Hukum Tetap dan/atau adanya Perjanjian Perdamaian (DADING) antara Penggugat dengan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat. DALAM POKOK PERKARA
KANTOR ADVOKAT AGOES SOESENO & REKAN atau Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, maka Para Kuasa Hukum Penggugat memohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
