Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
232/Pdt.P/2026/PN Gsk WINARTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 232/Pdt.P/2026/PN Gsk
Tanggal Surat Selasa, 08 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WINARTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Memberi izin kepada pemohon untuk mengubah nama yang tercatat di AKTE KELAHIRAN yang semula tertulis dan terbaca bernama Winarni menjadi tertulis dan terbaca bernama Winarti sesuai dengan di KTP dan Kartu Keluarga.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dikabulkannya penetapan perubahan nama selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gresik, untuk membuat catatan pinggir akte kelahiran tersebut.
  4. Membebankan biaya kepada pemohon.

 

Atau Apabila Pengadilan Negeri Gresik berpendapat lain, mohon penetapan seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak