| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon.
- Memberi izin kepada pemohon untuk merubah nama pemohon yang tercatat di akte kelahiran anak pemohon yang ke 1 semula tertulis dan terbaca Bernama Irwandi purba dan Sarah nikmah menjadi tertulis dan terbaca Bernama Irwandi purba dan Nikmatus sholikhah sesuai dengan KTP,KK,AKTE NIKAH
- Memerintahkan kepada para untuk melaporkan dikabulkannya penetapan perubahan tersebut selambat - lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak di terimanya Salinan penetapan ini kepada pejabat Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Gresik, untuk membuat catatan pinggir akte kelahiran tersebut
Membebankan biaya kepada pemohon |