| Dakwaan |
Pada Hari Sabtu tanggal 4 april 2026 sekira pukul 22.00 wib, bahwa setidak-tidaknya patut diduga benar bahwa tersangka Sdr. HERI SISWAYULIANTO dan Sdr. MEIZAR RIZQI KARTIKA dengan sengaja telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Sdri. SUMIANI dengan cara Sdr. HERI SISWAYULIANTO memukul mulut Sdri. SUMIANI dengan menggunakan tangan kanan posisi tangan terbuka (menampar) sebanyak 1 9satu) kali sedangkan Sdr. MEIZAR RIZQI KARTIKA melakukan kekerasan dengan cara menendang lengan kiri korban dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali sehingga menyebabkan Sdri. SUMIANI mengalami luka lecet pada bibir bagian atas dan rasa sakit pada bagian lengan kiri tetapi tidak sampai terhalang dan terganggu untuk melakukan aktifitas sehari-hari |