Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G.S/2026/PN Gsk PT. BPR Bank Nusamba Jatim Cabang Gresik 1.Syafa'atun
2.Deni Hermana
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.G.S/2026/PN Gsk
Tanggal Surat Rabu, 14 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Bank Nusamba Jatim Cabang Gresik
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Syafa'atun
2Deni Hermana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 111.679.665,00
Petitum

PRIMAIR

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya

 

  1. Menyatakan, Akta Pengakuan Hutang ( APH ) tertanggal 25 November 2024 Nomor 04 yang dibuat oleh Notaris Syarischa Fitrianita, SH., M.Kn, adalah SAH mengikat demi hukum kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT I dan TERGUGAT II.

 

  1. Menyatakan SAH atas Sertifikat Hak Tanggungan ( SHT ) Peringkat Pertama nomor 07967/2024, berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan ( APHT ) yang dibuat Pejabat pembuat Akta Tanah Nomor 66/2024 tertanggal 06-12-2024 oleh Notaris Syarischa Fitrianita, SH., M.Kn., dan  mengikat pada  agunan / jaminan yang diserahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II  kepada PENGGUGAT, pada :
  • Sebidang tanah pekarangan dengan bukti SHM nomor 00621 seluas 128 m2 dengan nomor surat ukur 00618/12091222/2021 Tanggal 04-10-2021 atas nama syafa'atun, yang terletak di Desa Kramat Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik.

 

  1. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan perbuatan cidera janji / wanprestasi dengan tidak dilaksanakan / tidak memenuhi kewajibannya sesuai  Akta Pengakuan Hutang ( APH ) tertanggal 25 November 2024 Nomor 04 yang dibuat oleh Notaris Syarischa Fitrianita, SH., M.Kn.,

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk segera membayar secara kontan dan seketika hutangnya kepada PENGGUGAT, berdasarkan Akta Pengakuan Hutang ( APH ) tertanggal 25 November 2024 Nomor 04, yang dibuat oleh Notaris Syarischa Fitrianita, SH., M.Kn., sampai dengan tanggal 14 Oktober  2026 kewajiban sebesar Rp. 111.679.665,- (Seratus Sebelas Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Enam Puluh Lima Rupiah) dengan rincian :
  2.       72,567,951,-
  3.         36,326,762,-
  4.          2,784,952,-

 

  1. Menghukum  TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang memperoleh hak atas obyek tanah dan bangunan / jaminan untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT agunan yang berupa :

 

  • Sebidang tanah pekarangan dengan bukti SHM nomor 00621 seluas 128 m2 dengan nomor surat ukur 00618/12091222/2021 Tanggal 04-10-2021 atas nama syafa'atun, yang terletak di Desa Kramat Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik.

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II  jika tidak memenuhi seluruh kewajibannya dalam perkara Gugatan Sederhana pada PENGGUGAT  maka obyek jaminan yang tersebut diatas untuk dilanjutkan ke dalam proses sita agunan atau lelang.

 

  1. Menghukum para TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ongkos – ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini

 

 

SUBSIDAIR

 

Dan Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak