| Petitum |
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi/ingkar janji kepada Penggugat.
Menghukum Tergugat untuk membayar Pinjaman Tergugat kepada Penggugat dengan perhitungan sampai tanggal 20 April 2026 sebesar Rp 168,560,938,00 (Seratus Enam Puluh DelapnJuta Lima Ratus Enam Puluh Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah) secara seketika dan sekaligus dalam waktu Tujuh (hari) setelah putusan.
Menyatakan bahwa tergugat tidak bisa menyelesaikan pinjamannya maka jumlah tersebut terus bertambah sampai pinjaman lunas.
Menyatakan bahwa apabila tergugat tidak bisa menyelesaikan kewajibannya, maka penggugat mohon diletakkan sita jaminan terhadap seluruh harta kekayaan Tergugat
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad, meskipun ada bantahan/verzet, banding dan kasasi.
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |