Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
103/Pdt.G/2026/PN Gsk RUDI WINARTO, ST PT. RAYA BUMI NUSANTARA PERMAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 103/Pdt.G/2026/PN Gsk
Tanggal Surat Selasa, 08 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUDI WINARTO, ST
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NGADI, S.H, M.HRUDI WINARTO, ST
Tergugat
NoNama
1PT. RAYA BUMI NUSANTARA PERMAI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. LUUCA INDONESIA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. DALAM PUTUSAN SELA

 

  1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan Putusan Sela ;

 

  1. Memerintahkan TERGUGAT dan/atau TURUT TERGUGAT secara tanggung renteng menyerahkan kepada PENGGUGAT terhadap Objek Sengketa 1 dan Objek Sengketa 2 yang TERSISA berupa : Meja Bakso (1 Unit), Meja Kasir (1 Unit), Meja Kitchen Set (1 Unit), Etalase Kecil (1 Unit), Kursi Panjang Coklat (10 Unit), Kursi Panjang Orange (2 Unit) dan Meja (8 Unit), Kulkas (1 Unit), Freezer (1 Unit), dan Kursi ( 4 Unit), paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Putusan atau Menyatakan sah dan berharga Sita Revindikasi (Revindicatoir Beslag), terhadap Objek Sengketa 1 dan Objek Sengketa 2 yang TERSISA berupa Meja Bakso (1 Unit), Meja Kasir (1 Unit), Meja Kitchen Set (1 Unit), Etalase Kecil (1 Unit), Kursi Panjang Coklat (10 Unit), Kursi Panjang Orange (2 Unit) dan Meja (8 Unit), Kulkas (1 Unit), Freezer (1 Unit), dan Kursi ( 4 Unit) ; dan

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslag) yang diletakkan terhadap barang bergerak dan tidak bergerak milik TERGUGAT yang berada di kantor PT. RAYA BUMI NUSANTARA PERMAI, yang beralamat di Jl. Wahidin Sudirohusodo 788. Komplek Green Garden Regency, Ruko A2 No 12A-14-15 Kel. Kembangan Kec. Kebomas Kabupaten Gresik dan Tenant 1 yang beralamat di Icon Mall Gresik Lantai 2 Unit 2F.29-30.

 

 

 

 

 

 

  1. DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji) yang telah merugikan PENGGUGAT ;

 

  1. Menyatakan PENGGUGAT adalah PEMILIK SAH atas seluruh benda/barang Objek Sengketa (Objek Sengketa 1, Objek Sengketa 2 dan Objek Sengketa 3) dan menyatakan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT tidak memiliki hak atas  Objek Sengketa (Objek Sengketa 1, Objek Sengketa 2 dan Objek Sengketa 3) ;

 

  1. Menyatakan kesepakatan PENGGUGAT dan TERGUGAT sebagaimana tercantum dalam Surat tanggal 3 Agustus 2019 Perihal Konfirmasi Total Oustanding Tenant, yang menyantumkan Outstanding Tenant dalam rapat terakhir Icon Mall dan Resto Ucup, Kamis 1 Agustus 2019 sebesar Rp 64.914.457,- (Enam Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Empat Belas Ribu Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah), adalah SAH dan memiliki Kekuatan Hukum mengikat bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT ;

 

  1. Menyatakan kesepakatan PENGGUGAT dan TERGUGAT sebagaimana tercantum dalam surat tanggal 1 Juli 2019 Perihal Izin Tutup Operasional Resto ucup dan Ozan ice Cream adalah SAH dan memiliki Kekuatan Hukum mengikat bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT agar menerima pelunasan pembayaran Outstanding Tenant PENGGUGAT sebesar Rp 64.914.457,-, dengan  terlebih dahulu menerbitkan Invoice disertai nomer rekening pembayaran dan NPWP kepada PENGGUGAT, paling lama 7 (tujuh) hari setelah Putusan Gugatan ini ;

 

  1. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk mengganti biaya pengadaan Objek Sengketa yang DIHILANGKAN, DIMUSNAHKAN, DIRUSAK dan/atau DIUBAH oleh TERGUGAT dan/atau TURUT TERGUGAT secara tanggung renteng yaitu Objek Sengketa 1 dan Objek Sengketa 2 adalah Rp 247.786.500,-, dan Objek Sengketa 3 yaitu Rp 214.500.000,- dengan Total Rp 461.286.500, (Empat Ratus Enam Puluh Satu Juta Dua Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah), yang dibayarkan secara sekaligus  kepada PENGGUGAT, paling lama 7 (tujuh) hari setelah Putusan Gugatan ini;

 

 

 

 

 

 

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk memberikan ganti rugi selama PENGGUGAT bekerja melakukan pembangunan Tenant 1 berupa mencari vendor / kontraktor, perundingan negoisasi harga dengan vendor /kontraktor, menyiapkan pendanaan untuk vendor / kontraktor, membayar gaji karyawan yang khusus menangani pembayaran vendor / kontraktor dan/atau pengadaan barang, memastikan hasil kerja vendor / kontraktor sesuai dengan spesifikasi dan time line, dan lain-lain sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) yang dibayarkan kepada PENGGUGAT, paling lama 7 (tujuh) hari setelah Putusan Gugatan ini ;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar sewa kepada PENGGUGAT atas sewa Objek Sengketa milik PENGGUGAT yang telah dikuasai/disita TERGUGAT yaitu sebagai berikut:

 

  1. TERGUGAT membayar sewa benda/barang Objek Sengketa 1 dan Objek Sengketa 3 kepada PENGGUGAT, sebesar Rp 12.500.000,-/bulan, sejak TERGUGAT menyita / menguasai  benda/barang Objek Sengketa 1 dan Objek Sengketa 3, pada tanggal 05 Oktober 2019, sampai dengan Januari 2025, yaitu Rp 12.500.000,- x 64 = Rp 608.000.000,- (Enam Ratus Delapan Juta Rupiah) ;

 

  1. TERGUGAT membayar sewa benda/barang Objek Sengketa 1 dan Objek Sengketa 3 kepada PENGGUGAT, sebesar Rp 9.500.000,-/bulan, sejak TERGUGAT menyewakan Objek Sengketa 1 dan Objek Sengketa 3 kepada TURUT TERGUGAT pada Februari 2025 sampai dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap, jika Gugatan ini telah diputusakan pada Desember 2026, maka Rp 9.500.000,- Rp x 23 = Rp 218.500.000,- (Dua Ratus Delapan Belas Juta Lima Ratus Rupiah Rupiah) ;

 

  1. TERGUGAT membayar sewa benda/barang Objek Sengketa 2 kepada PENGGUGAT sebesar Rp 4.500.000,-/bulan, sejak TERGUGAT menyita /menguasai benda/barang Objek Sengketa 2 pada tanggal 20 November 2019 sampai dengan adanya Putusan berkekuatan hukum tetap, jika gugatan ini diputusakan Desember 2026, maka Rp 4.500.000,- x 86 = Rp 387.000.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Rupiah).

 

Jumlah Rp 1.213.500.000,- (Satu Milyar Dua Ratus Tiga Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang dibayarkan secara sekaligus kepada PENGGUGAT paling lama 7 (tujuh) hari setelah Putusan ;

 

 

 

 

 

  1. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk memberikan Ganti Rugi Immaterial secara tanggung renteng sebesar Rp 999.000.000,- (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah), kepada PENGGUGAT yang dibayarkan secara sekaligus kepada PENGGUGAT paling lama 7 (tujuh) hari setelah Putusan Gugatan ini ;

 

  1. Menghukum TERGUGAT dan/atau TURUT TERGUGAT secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT, sebesar Rp 1.500.000,- /Hari /Point Angka Putusan (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah Per-Hari Per-Point Angka Putusan), dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Petitum Putusan Sela Point Angka 2 atau Petitum Putusan Pokok Perkara Point Angka 6, Point Angka 7, Point Angka 8, Point Angka 9 dan/atau Point Angka 10, terhitung sejak lewatnya jangka waktu yang ditentutan oleh Majelis Hakim sampai dengan dilaksanakannya kewajiban tersebut secara NYATA dan SEMPURNA ;

 

  1. Menghukum TERGUGAT dan/atau TURUT TERGUGAT untuk melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening Bank BNI Taplus 94343255 atas nama RUDI WINARTO, atas semua hukuman yang dijatuhkan kepada TERGUGAT dan/atau TURUT TERGUGAT yang berupa pembayaran kepada PENGGUGAT ;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan campur tangan Peradilan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal Pasal 3 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

 

  1. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan lebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vorraad) atau putusan serta merta, meskipun timbul upaya hukum atau perlawanan.

                                             

  1. DALAM PUTUSAN SELA DAN POKOK PERKARA

 

Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

ATAU apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT memohon putusan yang seadil-adilnya.

(Ex aequo et bono) .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak