| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 9/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Gsk | Muslimin | PT. Indonesia Marina Shipyard | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
| Nomor Perkara | 9/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Gsk | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 04 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat | |||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat | |||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugutan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena usia Pensiun; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus uang pesangon ditambahkan dengan hak-hak lain Penggugat yang belum diberikan oleh Tergugat sampai Gugatan ini diajukan yaitu sebesar Rp. 123.989.481,- (Seratus Dua Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah) dengan perincian sebagai berikut: 4. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Tergugat melakukan upaya hukum kasasi (Uit voerbar bij Vooraad); 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; Dan apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara a quo berpendapat lain maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
