Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
230/Pdt.P/2026/PN Gsk SAID WADUD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 230/Pdt.P/2026/PN Gsk
Tanggal Surat Jumat, 04 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SAID WADUD
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan atas hal – hal tersebut di atas, sudilah kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Gresik berkenan untuk menerima dan memeriksa permohonan Pemohon dan selanjutnya memberikan penetapan dan amarnya sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Memberi izin kepada pemohon untuk Bahwa pemohon ingin merubah nama yang tercatat di AKTE KELAHIRAN yang semula tertulis dan terbaca bernama Said Wadud menjadi tertulis dan terbaca bernama Muh. Said Wadud sesuai dengan di  BUKU NIKAH dan IJAZAH.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dikabulkannya penetapan perubahan nama selambat – lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini kepada pejabat Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Gresik, untuk membuat catatan pinggir akte kelahiran tersebut.
  4. Membebankan biaya kepada pemohon.

Atau Apabila Pengadilan Negeri Gresik berpendapat lain, mohon penetapan seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak