| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 24/Pdt.Bth/2025/PN Gsk | Nur Yahya Hanafi | 1.NETTY HERAWATI 2.KPKNL 3.BRI |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Mar. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 24/Pdt.Bth/2025/PN Gsk | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 03 Mar. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI : - Menangguhkan Pelaksanaan Eksekusi atas Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Gresik Nomor : 2/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Gsk , Tanggal 24 Pebruari 2025 sampai dengan Putusan Perkara ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap ;
DALAM POKOK PERKARA : 1. MengabuIkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik ; 3. Menyatakan secara hukum Perbuatan dari Turut Terlawan I (Soepi’ie) adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Pelawan ; 4. Menyatakan Pelawan adalah Pemilik yang Sah atas Sebidang Tanah Luas 1.650 M2 dari Luas seluruhnya 5.090 M2 terletak di Desa Kedamean Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik tercatat dalam Buku Letter C Desa Nomor : 387, Persil : Gl , Kelas : S , Blok : 007 , Luas Seluruhnya : 5.090 M2, atas nama : SUPARDI B P.SUPRAWI dengan batas-batas tanah yaitu : Sebelah Timur : Siti Fatimah Sebelah Barat : Soepi’ie (Supardi b P.Suprawi) Sebelah Selatan : Samiati Sebelah Utara : Kasdran 5. Membatalkan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Gresik Nomor : 2/Pdt.Eks.RL/2022/PN.Gsk Tanggal 24 Pebruari 2025 ; 6. Menghukum Terlawan I , Terlawan II , Terlawan III dan Turut Terlawan I , Turut Terlawan II , untuk menerima dan mematuhi isi putusan ini ; 7. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini ; Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain , mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
