Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Gsk DANNY WAHYUDI KLHK DITJEN GAKKUM DIREKTORAT PENEGAK HUKUM PIDANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Gsk
Tanggal Surat Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DANNY WAHYUDI
Termohon
NoNama
1KLHK DITJEN GAKKUM DIREKTORAT PENEGAK HUKUM PIDANA
Advokat
Petitum Permohonan

Bahwa Pengajuan GUGATAN PRAPERADILAN di Pengadilan Negeri Gresik, mengingat berlakunya ketentuan Pasal 77 huruf a dan huruf b, Pasal 78 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 82 Ayat (1) huruf b dan Ayat (3) huruf d, serta Pasal 151 Ayat (2) hurub b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), selanjutnya dengan ini Kami / Kuasa Hukum atas nama PEMOHON / PENGGUGAT (WAKIL TERDAKWA dari PT. Kharisma Chandra Kencana) untuk diajukan kepada: KETUA PENGADILAN NEGERI GRESIK dan/atau C/Q. HAKIM PEMERIKSA PERKARA, berdasarkan alasan, azas hukum, dan hukum serta kronologis sbb.:

 

1.    Bahwa DASAR HUKUM daripada disusunkan dan diajukannya GUGATAN PRAPERADILAN di Pengadilan Negeri Gresik, mengingat berlakunya ketentuan sbb.:

    Bahwa sesuai Pasal 77 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagaimana diatur sbb.: Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini:

a.    sah atau tidak penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;

b.    ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan.

 

    Bahwa sesuai Ketentuan Pasal 78 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagaimana diatur sbb.:

(1)   “yang melaksakan wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 adalah PRAPERADILAN”.

(2)   “PRAPERADILAN dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera”.

3.    Bahwa sesuai Ketentuan Pasal 82 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagaimana diatur sbb.: “dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidak sahnya penangkapan atau penahanan, sah atau tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, akibat tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dari tersangka atau pemohon maupun dari pejabat yang berwenang”.

4.    Bahwa sesuai Ketentuan Pasal 82 Ayat (3) huruf d KUHAP / Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagaimana diatur sbb.: “dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian, maka dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus dikembalikan kepada tersangka atau dari siapa benda itu disita”.

5.    Bahwa sesuai Ketentuan Pasal 151 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagaimana diatur sbb.:

 

(2)   Mahkamah Agung memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang wewenang mengadili:

    Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi.

Bahwa pada prinsipnya Surat Dakwaan wajib diajukan di bawah wilayah Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dan Perkaranya wajib diajukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari tempat kedudukan dari KORPORASI berada sesuai alamatnya yaitu di Kampung Wesiri, KM 9 Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat; Bahwa hal tersebut mengingat ketentuan Bab III PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN, Angka 3 - Angka 4, — BAB IV PENUNTUTAN, Huruf B. Penyusanan Surat Dakwaan, Angka 1 - Angka 2 dan Angka 3, — BAB IV PENUNTUTAN, Huruf C. Pelimpahan Berkas Perkara, dan BAB V PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN berikut LAMPIRAN Formulir 1, Formulir 2 dan Formulir 3  dari Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER- 028 / A/JA/10/2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana Dengan Subjek Hukum Korporasi.

 

    Bahwa berdasarkan Surat Kami / Kuasa Hukum yang ditujukan kepada: Ketua Pengadilan Negeri Gresik, JI. Panglima Sudirman No. 110 Gresik, Perihal: Permohonan Pencabutan Penetapan Pengadilan Negeri Gresik Nomor: 325/Pen.Pid/2022/PN Gsk tanggal 10 Agustus 2022 dan Penetapan Pengadilan Negeri Gresik Nomor: 368/Pen.Pid/2022/PN Gsk tanggal 31 Agustus 2022 yang telah diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Gresik; Nomor: 085/PHN/YSTN/VI/2024, tanggal: Surabaya, 10 Juni 2024, (Vide Bukti TERLAMPIR).

 

Bahwa berikut juga mengingat adanya Surat Jawaban KETUA PENGADILAN NEGERI GRESIK, Perihal: Jawaban Surat TentangPermohonan Pencabutan Penetapan Pengadilan Negeri Gresik Nomor: 325/Pen.Pid/2022/PN Gsk tanggal 10 Agustus 2022 dan Penetapan Pengadilan Negeri Gresik Nomor: 368/Pen.Pid/2022/PN Gsk tanggal 31 Agustus 2022 yang telah diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Gresik; Nomor: 1018/PAN.PN.W14.U.31/HK2.4/VI/2024, Tertanggal: Gresik, 20 Juni 2024, yang ditujukan kepada: Yusten Yembormiase, S.H., dkk. (Vide Bukti TERLAMPIR).

    Bahwa selain itu mengingat juga adanya Putusan Nomor: 3/Pid.Pra/2022/Pn Mnk, tgl 19 Juni 2022 (Vide Bukti TERLAMPIR), yang pada prinsipnya amar putusannya berbunyi sbb.:

 

M E N G A D I L I :

DALAM EKSEPSI

Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya;

DALAM POKOK PERKARA

             Menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan Para Pemohon untuk sebagian;

             Menyatakan tindakan Termohon berupa Penyitaan Kayu Olahan: ±61.972 Keping = volume 252.3441 M3 milik Industri IUIPHHK PT. KHARISMA CHANDRA KENCANA (PT. KCK) Pemohon I, yang berada di pabrik Bintuni berdasarkan Surat Tanda Penerimaan (STP) Nomor STP 06/BPPHKLHK.5/SW.1/PPNS/06/2022 adalah Tidak Sah;

             Menyatakan tindakan Termohon berupa Penyitaan Kayu Olahan sebanyak: ± 63.634 Keping = volume 365,3568 M3 milik Industri IUIPHHK PT. KHARISMA CHANDRA KENCANA (PT. KCK) / Pemohon I, yang berada di Surabaya berdasarkan pemasangan Garis Polisi (Police Line) adalah Tidak Sah;

             Menyatakan tindakan Termohon berupa Penyitaan Kayu Olahan sebanyak: ± 11.833 Keping atau Volume 27,6195 M3 milik UD ANUGERAH SETIA/Pemohon II yang berada di Surabaya, Industri IUIPHHK PT. KHARISMA CHANDRA KENCANA (PT. KCK) / Pemohon I, yang berada di Surabaya berdasarkan pemasangan Garis Polisi (Police Line) adalah Tidak Sah;

             Menyatakan bahwa tindakan Termohon berupa Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.02/BPPHLHK.5/SW.1/PPNS/06/2022, tanggal 24 Juni 2022 atas nama Pemohon I dan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.01/BPPHLHK.5/SW.1/PPNS/06/2022, tanggal 24 Juni 2022 adalah Tidak Sah.

             Menyatakan bahwa tindakan Termohon berupa Penangkapan dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap.02/BPPHLHK.5/SW.1/PPNS/06/2022, tanggal 24 Juni 2022 atas nama Pemohon I dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap.01/BPPHLHK.5/SW.1/PPNS/06/2022, tanggal 24 Juni 2022 atas nama Pemohon I adalah Tidak Sah.

             Memulihkan hak-hak para Pemohon dalam Kemampuan, Kedudukan Harkat serta Martabanya.

             Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.

    Bahwa perkara “A QUO” pada dasarnya adalah “NEBIS IN IDEM” dengan Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin berkaitan “SENGKETA KEWENANGAN MENGADILI” yaitu Putusan Nomor: 37/PID.SUS-PLW/2016/PT BJM, diputuskan tertanggal: 25 April 2016 (Vide Bukti TERLAMPIR), yang pada prinsipnya memutuskan sbb.:

 M E N G A D I L I :

1.    Menerima permintaan perlawanan dari Penuntut Umum tersebut;

2.    Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 44/Pid.Sus/2016/PN Mtp., tanggal 30 Maret 2016 yang dimintakan perlawanan tersebut;

3.    Membebankan biaya perkara kepada Negara;

Bahwa pada prinsipnya bagian “Pertimbangan Hakim” adalah sbb.:

Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding membaca dan mempelajari secara seksama berkas perkara, berita acara sidang, putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 44/Pid.Sus/2016/PN Mtp., tanggal 30 Maret 2016 yang dimintakan perlawanan/banding tersebut serta memori perlawanan yang diajukan oleh Penuntut Umum maka Majelis Hakim tingkat banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama yang menyatakan “Pengadilan Negeri Martapura tidak berwenang dan memerintahkan Penuntut Umum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Banjarbaru” karena telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 44/Pid.Sus/2016/PN Mtp., tanggal 30 Maret 2016 dapat dipertahankan dan harus dikuatkan;

Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Negeri Martapura tidak berwenang dan memerintahkan Penuntut Umum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Banjarbaru, maka biaya perkara dibebankan kepada Negara.

Bahwa pada prinsipnya secara TKP / TEMPAT KEJADIAN PERKARA tertangkapnya lokasi daripada BARANG BUKTINYA (locus delicti) adalah di bawah wilayah Pengadilan Negeri Banjarbaru sesuai yang tercantum di dalam halaman 5 dan 6 dari Putusan Nomor: 37/PID.SUS-PLW/2016/PT BJM, diputuskan tertanggal: 25 April 2016, sebagimana disebutkan bahwa Anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar mencari shabu-shabu tersebut di sekitar tempat Terdakwa berada kemudian ditemukan bungkus rokok merk Dunhill yang berada di pinggir jalan dan saat dibuka ditemukan 1 (satu) paket shabu-shabu yang mana Terdakwa mengakui miliknya, Terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu-shabu diamankan di Sat Res Narkoba Polres Banjar guna proses lebih lanjut, yang secara rincinya disebutkan pada halaman 5 dan 6 dari Putusan Nomor: 37/PID.SUS-PLW/2016/PT BJM, diputuskan tertanggal: 25 April 2016 adalah sbb.:

             Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula ketika Terdakwa MUHAMMAD FAJAR HAIRIANOR Bin H. JAIRIN bersama dengan Saksi MIRAWATI dari Banjarmasin menuju ke rumah temannya yang berada di Sekumpul Martapura untuk mengantarkan shabu-shabu namun Saksi MIRAWATI tidak mengetahuinya Terdakwa ingin mengantarkan shabu-shabu tersebut dengan alasan Terdakwa untuk mengambil uang ke tempat temannya, kemudian pada saat diperjalanan tepatnya di Guntung Payung depan ruko sebelum lampu merah Guntung Payung Banjarbaru Terdakwa bocor ban kemudian 1 (satu) paket shabu-shabu tersebut Terdakwa simpan dengan cara dibungkus dalam plastik warna hitam dan dimasukkan ke dalam kotak rokok Dunhill lalu kotak rokok tersebut Terdakwa taruh di pinggir jalan yang memudahkan temannya mengambil shabu-shabu tersebut dan apabila diamankan pihak Kepolisian shabu-shabu tersebut tidak di badan Terdakwa, kemudian Saksi JIEMY SAPUTRA dan Saksi TAUFIQ beserta Anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar yang terlebih dahulu mendapat informasi Terdakwa akan mengantarkan shabu-shabu tersebut ke daerah Sekumpul Martapura langsung menuju ke tempat tersebut lalu melakukan penyelidikan dan pengintaian namun tidak ditemukan yang mana mendapatkan informasi Terdakwa berada di Guntung Payung depan ruko sebelum lampu merah Guntung Payung Banjarbaru sedang bocor ban lalu Saksi JIEMY SAPUTRA dan Saksi TAUFIQ beserta Anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar langsung menuju tempat tersebut dan sesampainya di sana langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap Terdakwa namun tidak ditemukan shabu-shabunya kemudian Saksi JIEMY SAPUTRA dan Saksi TAUFIQ beserta Anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar mencari shabu-shabu tersebut di sekitar tempat Terdakwa berada kemudian ditemukan bungkus rokok merk Dunhill yang berada di pinggir jalan dan saat dibuka ditemukan 1 (satu) paket shabu-shabu yang mana Terdakwa mengakui miliknya, kemudian Terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu-shabu diamankan di Sat Res Narkoba Polres Banjar guna proses lebih lanjut.

Bahwa mengingat perbandingan perkara A QUO tersebut di atas, pada dasarnya adalah “NEBIS IN IDEM” dengan Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin berkaitan “SENGKETA KEWENANGAN MENGADILI” yaitu Putusan Nomor: 37/PID.SUS-PLW/2016/PT BJM, diputuskan tertanggal: 25 April 2016, utamanya tentang Tindak pidana dilakukan (locus delicti) TEMPAT KEJADIAN PERKARA / TKP-nya adalah menunjuk daripada penetapan barang buktinya berupa Kayu olahan jenis Merbau sejumlah 64,418 Keping dan volume 466,9398 M3, disita dari DANNY WAHYUDI, Penetapan Pengadilan Negeri Gresik Nomor: 325/Pen.Pid/2022/PN Gsk tanggal 10 Agustus 2022, sehingga semakin jelas kewenangan memeriksa dan mempertimbangkan serta mengadili perkara tersebut adalah merupakan “KOMPETENSI ABSOLUT” daripada Pengadilan Negeri Gresik sesuai kompetensinya dan Locus Delictus perkara pidananya.

Bahwa ironisnya barang buktinya berupa Kayu olahan jenis Merbau sejumlah 64,418 Keping dan volume 466,9398 M3, “DISITA” dari DANNY WAHYUDI di GRESIK sedangkan anehnya Gelar Perkara sidangnya malah di Pengadilan Negeri Manokwari sesuai Putusan Nomor: 3/Pid.Pra/2022/Pn Mnk, tgl 19 Juni 2022 oleh GAKKUM MANOKWARI sebagai TERMOHON / TERGUGAT, semestinya sejak awal harusnya barang buktinya disita di bawah wilayah Pengadilan Negeri Manokwari dan semestinya bukan di disita di bawah wilayah Pengadilan Negeri Gresik.

Bahwa secara PRAKTEKNYA Kayu olahan jenis Merbau sejumlah 64,418 Keping dan volume 466,9398 M3, “DISITA” dari DANNY WAHYUDI secara perorangan dan “TIDAK PERNAH” dalam prakteknya “DISITA” dari pihak KORPORASI (PT. KHARISMA CHANDRA KENCANA), sebagaimana sesuai dengan  Penetapan Pengadilan Negeri Gresik Nomor: 325/Pen.Pid/2022/PN Gsk tanggal 10 Agustus 2022 yang telah diajukan oleh pihak TERMOHON / TERGUGAT. Sebagaimana Kita ketahui TERMOHON / TERGUGAT telah menindak-lanjuti dan/atau telah mengambil-alih berkas perkara dari GAKKUM MANOKWARI dalam perkara sesuai Putusan Nomor: 3/Pid.Pra/2022/Pn Mnk, tgl 19 Juni 2022 yang telah dibatalkan demi hukum.

Bahwa patut diduga pula sebagaimana TERMOHON / TERGUGAT semestinya telah mengetahuinya sejak awal DIGELARNYA PEMERIKSAAN PERKARA tersebut di atas adalah nyata-nyata dilakukan di wilayah JAWA TIMUR yang sudah semestinya di bawah kendali dan koordinasi serta dengan sepengetahuan KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR dan KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR, sehingga tentunya semakin tidak masuk akal dan tidak logis apabila kemudian yang menangani perkara tersebut adalah TERMOHON / TERGUGAT yang sejak awal tidak pernah terlibat secara langsung dalam Penegakkan Hukumnya. Bahwa sehingga tindakan TERMOHON / TERGUGAT tampak jelas sekali telah melanggar ketentuan PASAL 151 AYAT (2) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Bahwa berdasarkan SURAT KETERANGAN, Nomor: S.Tap-06/PHPLHK-TPK/PPNS/09/2022 tentang PENETAPAN TERSANGKA, tertanggal 12 September 2022, yang ditanda-tangani dan ditetapkan di Jakarta oleh TERMOHON / TERGUGAT diwakili oleh DIREKTUR Selaku Penyidik (Yasid Nurhuda, S.H., M.A., NIP 19681209 199303 1 001), (Vide Bukti TERLAMPIR);

Bahwa selanjutnya dapat Kita ketahui sesuai fakta dan buktinya berdasarkan SURAT KETERANGAN, Nomor: S.Tap-06/PHPLHK-TPK/PPNS/09/2022 tentang PENETAPAN TERSANGKA, tertanggal 12 September 2022 tersebut di atas, sebagaimana ANENYA dan sangat janggal sekali mengingat DASAR PEMERIKSAANNYA adalah PENYIDIKAN tersebut masih berpatokan pada LAPORAN KEJADIAN Nomor: LK.04/BPPHLHK.5/SW.1/SPORC/05/2022, tanggal 18 Mei 2022, yang pada prinsipnya tentunya masih “NEBIS IN IDEM” dengan Putusan Nomor: 3/Pid.Pra/2022/Pn Mnk, tgl 19 Juni 2022. Sebab semestinya tidak boleh terjadi antara LAPORAN KEJADIAN tanggal 18 Mei 2022 sedangkan PUTUSAN PRAPERADILANNYA  tanggal 19 Juni 2022 sebagaimana telah terbukti dengan senyata-nyata.

Bahwa semestinya LAPORAN KEJADIAN harus diterbitkan yang baru lagi alias dibikinkan pasca / setelah TANGGAL PUTUSAN PRAPERADILANNYA tanggal 19 Juni 2022 agar tidak berdampak “NEBIS IN IDEM” dengan Putusan Nomor: 3/Pid.Pra/2022/Pn Mnk, tgl 19 Juni 2022, sebab sangat jelas sekali adalah menunjuk pada perkara yang sama dan obyek yang sama pula pada LAPORAN KEJADIAN Nomor: LK.04/BPPHLHK.5/SW.1/SPORC/05/2022, tanggal 18 Mei 2022 yang juga sama pula. Yang pada prinsipnya LAPORAN KEJADIAN Nomor: LK.04/BPPHLHK.5/SW.1/SPORC/05/2022, tanggal 18 Mei 2022 adalah sudah KADALUARSA.

Bahwa selain itu dapat Kita ketahui sesuai fakta dan buktinya berdasarkan SURAT KETERANGAN, Nomor: S.Tap-06/PHPLHK-TPK/PPNS/09/2022 tentang PENETAPAN TERSANGKA, tertanggal 12 September 2022 tersebut di atas, sebagaimana ANENYA dan sangat janggal sekali mengingat PENETAPAN TERSANGKANYA malah baru dilakukan pada 12 September 2022, sementara secara PRAKTEKNYA Kayu olahan jenis Merbau sejumlah 64,418 Keping dan volume 466,9398 M3, “DISITA” dari DANNY WAHYUDI secara perorangan dan “TIDAK PERNAH” dalam prakteknya “DISITA” dari pihak KORPORASI (PT. KHARISMA CHANDRA KENCANA), sebagaimana sesuai dengan  Penetapan Pengadilan Negeri Gresik Nomor: 325/Pen.Pid/2022/PN Gsk tanggal 10 Agustus 2022 yang telah diajukan oleh pihak TERMOHON / TERGUGAT. Yang pada prinsipnya SURAT KETERANGAN, Nomor: S.Tap-06/PHPLHK-TPK/PPNS/09/2022 tentang PENETAPAN TERSANGKA, tertanggal 12 September 2022 tersebut di atas adalah mengadung cacad hukum dan tidak sah karena diterbitkan berdasarkan LAPORAN KEJADIAN Nomor: LK.04/BPPHLHK.5/SW.1/SPORC/05/2022, tanggal 18 Mei 2022 yang sudah KADALUARSA.

    Bahwa berdasarkan SURAT dari TERMOHON / TERGUGAT diwakili oleh DIREKTUR (Yasid Nurhuda, S.H., M.A., NIP 19681209 199303 1 001), Nomor: S.09/PHPLHK-TPK/PPNS/09/2022, Perihal: Penetapan Tersangka PT KHARISMA CHANDRA KENCANA, tertanggal 12 September 2022, yang ditujukan kepada: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung R.I. di Jakarta, (Vide Bukti TERLAMPIR).

Bahwa selanjutnya dapat Kita ketahui sesuai fakta dan buktinya berdasarkan Nomor: S.09/PHPLHK-TPK/PPNS/09/2022, Perihal: Penetapan Tersangka PT KHARISMA CHANDRA KENCANA, tertanggal 12 September 2022 tersebut di atas, sebagaimana ANENYA dan sangat janggal sekali mengingat PENETAPAN TERSANGKANYA malah baru dilakukan pada 12 September 2022, sementara secara PRAKTEKNYA Kayu olahan jenis Merbau sejumlah 64,418 Keping dan volume 466,9398 M3, “DISITA” dari DANNY WAHYUDI secara perorangan dan “TIDAK PERNAH” dalam prakteknya “DISITA” dari pihak KORPORASI (PT. KHARISMA CHANDRA KENCANA), sebagaimana sesuai dengan  Penetapan Pengadilan Negeri Gresik Nomor: 325/Pen.Pid/2022/PN Gsk tanggal 10 Agustus 2022 yang telah diajukan oleh pihak TERMOHON / TERGUGAT. Yang pada prinsipnya Nomor: S.09/PHPLHK-TPK/PPNS/09/2022, Perihal: Penetapan Tersangka PT KHARISMA CHANDRA KENCANA, tertanggal 12 September 2022 tersebut di atas adalah mengadung cacad hukum dan tidak sah karena diterbitkan berdasarkan LAPORAN KEJADIAN Nomor: LK.04/BPPHLHK.5/SW.1/SPORC/05/2022, tanggal 18 Mei 2022 yang sudah KADALUARSA.

Bahwa berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut di atas perkenankanlah Kami / Kuasa Hukum dan Klien Kami tersebut di atas memohon kepada: KETUA PENGADILAN NEGERI GRESIK dan/atau C/Q. HAKIM PEMERIKSA PERKARA, untuk dapat kiranya berkenan memutus dan mengadili sebagai berikut :

M E N G A D I L I :

    Menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya;

    Menyatakan Pengadilan Negeri Gresik berwenang mengadili Permohonan / Gugatan  perkara ini;

    Menyatakan Pengadilan Negeri Manokwari tidak berwenang mengadili Permohonan / Gugatan  perkara ini;

    Menyatakan obyek dan Tempat Kejadian Perkaranya berkaitan dengan Penetapan Pengadilan Negeri Gresik Nomor: 325/Pen.Pid/2022/PN Gsk tanggal 10 Agustus 2022 dan Penetapan Pengadilan Negeri Gresik Nomor: 368/Pen.Pid/2022/PN Gsk tanggal 31 Agustus 2022 di bawah wilayah Pengadilan Tinggi Jawa Timur tersebut adalah NEBIS IN IDEM dengan Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor: 3/Pid.Pra/2022/Pn Mnk, tgl 19 Juni 2022 di bawah wilayah Pengadilan Tinggi Papua Barat;

    Menyatakan tindakan Termohon / Tergugat telah bertentangan dengan Pasal 82 Ayat (1) huruf b dan Pasal 82 Ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagaimana tindakan Termohon / Tergugat telah melakukan tindakan Penyitaan terhadap benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian, maka benda tersebut harus dikembalikan kepada Sdr. DANNY WAHYUDI / dari siapa benda itu disita berupa Kayu olahan jenis Merbau sejumlah 64,418 Keping dan volume 466,9398 M3, disita dari DANNY WAHYUDI di Gresik;

    Menyatakan mencabut Penetapan Pengadilan Negeri Gresik Nomor: 325/Pen.Pid/2022/PN Gsk tanggal 10 Agustus 2022 dan juga Mencabut Penetapan Pengadilan Negeri Gresik Nomor: 368/Pen.Pid/2022/PN Gsk tanggal 31 Agustus 2022 yang berada di bawah wilayah Pengadilan Tinggi Jawa Timur adalah berkaitan dengan Sengketa Kewenangan Mengadili yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 151 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);

    Menyatakan mencabut dan/atau membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Gresik Nomor: 325/Pen.Pid/2022/PN Gsk tanggal 10 Agustus 2022 dan juga Mencabut Penetapan Pengadilan Negeri Gresik Nomor: 368/Pen.Pid/2022/PN Gsk tanggal 31 Agustus 2022 yang telah diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Gresik, tertanggal 10 Agustus 2022 serta demi hukum tidak berlaku lagi;

    Memerintahkan untuk mengangkat Sita terhadap Kayu olahan jenis Merbau sejumlah 64,418 Keping dan volume 466,9398 M3, disita dari DANNY WAHYUDI, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Gresik Nomor: 325/Pen.Pid/2022/PN Gsk tanggal 10 Agustus 2022;

    Membebankan biaya perkara kepada Negara.

                   Demikian surat ini Kami / Kuasa Hukum sampaikan, atas perhatiannya dan kerjasamanya Kami ucapkan terima-kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya