Pada hari Sabtu tanggal 4 bulan April 2026 sekitar pukul 10:00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 telah dilaksanakan operasi minuman keras di Kabupaten Gresik atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan negeri Gresik kedapatan melakukan tindak pidana telah mengkonsumsi menjual miras tanpa izin. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 9 dan 10 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2002 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras di Kabupaten Gresik |