Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.Bth/2025/PN Gsk CV. SURABAYA TRADING & Co 1.DILIP RUPO CHUGANI
2.PT. MAHAKARYA ROTANINDO
3.PT. MAKARYA BERLONI INDONESIA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 51/Pdt.Bth/2025/PN Gsk
Tanggal Surat Sabtu, 21 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. SURABAYA TRADING & Co
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tis'at Afriyandi, S.H., M.H.CV. SURABAYA TRADING & Co
Tergugat
NoNama
1DILIP RUPO CHUGANI
2PT. MAHAKARYA ROTANINDO
3PT. MAKARYA BERLONI INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

A.    DALAM PROVISI :

 

1.        Mengabulkan tuntutan provisi PELAWAN seluruhnya ;

 

2.        Memerintahkan untuk menangguhkan atau menunda terlebih dahulu pelaksanaan Eksekusi Nomor 4/Eks.Lelang/2024/ PN.GSK  yang akan di laksanakan pada tanggal 24 Juni 2025 atas : 4 (empat) bidang  tanah sebagaimana terurai dalam :

-                Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2/Desa Ngargosari,

-                Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 3/Desa Ngargosari,

-                Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 7/Desa Ngargosari,

-                Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 9/Desa Ngargosari,

Kesemuanya terletak di Jalan Segoro Madu No. 88, Desa Ngargosari, Kec. Kebomas, Kab. Gresik, Prov. Jawa Timur ;

 

3.        Menghukum TERLAWAN I untuk membayar uang paksa sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) per-hari apabila TERLAWAN I lalai melaksanakan atau melanggar sebagian atau seluruh isi putusan provisi ini ;

 

B.    DALAM POKOK PERKARA :

 

1.        Mengabulkan  Perlawanan  PELAWAN seluruhnya ;

 

2.        Menyatakan  PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar ;

 

3.        Menyatakan Sah Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.52 tanggal 07 Mei 2003 yang dibuat dihadapan SUJADI, SH Notaris di Surabaya ;

 

4.        Menyatakan Sah Surat Perjanjian Kerja Sama tertanggal 10 Februari 2017 antara TERLAWAN II sebagai Pihak Pertama dan PELAWAN sebagai Pihak Kedua ;

 

5.        Menyatakan menurut hukum PELAWAN memiliki Hak untuk menempati dan menguasai atas : 4 (empat) bidang  tanah sebagaimana terurai dalam :

-                Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2/Desa Ngargosari,

-                Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 3/Desa Ngargosari,

-                Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 7/Desa Ngargosari,

-                Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 9/Desa Ngargosari,

Kesemuanya terletak di Jalan Segoro Madu No. 88, Desa Ngargosari, Kec. Kebomas, Kab. Gresik, Prov. Jawa Timur, berikut bangunan yang berdiri diatasnya termasuk dan tidak terbatas pada fasilitas maupun peralatan mesin-mesin yang melekat, hingga tanggal 07 Mei 2033 ;

 

6.        Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gresik No.4/Eks.Lelang/2024/PN.GSK tanggal 26 Mei 2025 Batal dan atau NON-EKSEKUTABEL (Non-Executabel, Unenforceable) ;

 

7.        Menyatakan Tidak Sah Permohonan Eksekusi yang diajukan TERLAWAN I atas : 4 (empat) bidang  tanah sebagaimana terurai dalam :

-                Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2/Desa Ngargosari,

-                Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 3/Desa Ngargosari,

-                Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 7/Desa Ngargosari,

-                Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 9/Desa Ngargosari,

Kesemuanya terletak di Jalan Segoro Madu No. 88, Desa Ngargosari, Kec. Kebomas, Kab. Gresik, Prov. Jawa Timur ;

 

8.        Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan tebih dahulu meskipun ada upaya bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;

 

9.        Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II dan TERLAWAN III secara tanggung renteng dan ataupun sendiri-sendiri untuk membayar seluruh biaya perkara ini menurut hukum ;

 

ATAU :

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak