| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 14/Pdt.G.S/2026/PN Gsk | 1.Djoko Sumardi 2.Lulus Sumardi Putri |
Mochamad Hamzah | Pemberitahuan Putusan Keberatan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Apr. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
| Nomor Perkara | 14/Pdt.G.S/2026/PN Gsk | |||||||||
| Tanggal Surat | Sabtu, 11 Apr. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 175.000.000,00 | |||||||||
| Petitum |
PRIMAIR: 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah ingkar janji/wanprestasi;
3. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan uang muka/DP (down payment) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada PARA PENGGUGAT;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda atau bunga sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) adalah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) x 30 bulan total = Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) kepada PENGGUGAT;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Queen Blok D-36, Desa Dungus, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Propinsi Jawa Timur;
6. Menyatakan sita jaminan atas tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Queen Blok D-36, Desa Dungus, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Propinsi Jawa Timur untuk segera dilelang dan hasilnya sebagian untuk dibayarkan kepada PARA PENGGUGAT;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorad) meskipun timbul upaya hukum.
SUBSIDAIR Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik berpendapat lain, maka mohon perkara ini diputus dengan seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
