Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2026/PN Gsk 1.Djoko Sumardi
2.Lulus Sumardi Putri
Mochamad Hamzah Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2026/PN Gsk
Tanggal Surat Sabtu, 11 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Djoko Sumardi
2Lulus Sumardi Putri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. TAUFIK, SHDjoko Sumardi
2M. TAUFIK, SHLulus Sumardi Putri
Tergugat
NoNama
1Mochamad Hamzah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 175.000.000,00
Petitum

 

PRIMAIR:

1.      Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

2.      Menyatakan TERGUGAT telah ingkar janji/wanprestasi;

 

3.      Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan uang muka/DP (down payment) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada PARA PENGGUGAT;

 

4.      Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda atau bunga sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) adalah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) x 30 bulan total = Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) kepada PENGGUGAT;

 

5.      Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Queen Blok D-36, Desa Dungus, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Propinsi Jawa Timur;

 

6.      Menyatakan sita jaminan atas tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Queen Blok D-36, Desa Dungus, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Propinsi Jawa Timur untuk segera dilelang dan hasilnya sebagian untuk dibayarkan kepada PARA PENGGUGAT;

 

7.      Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorad) meskipun timbul upaya hukum.

 

 

SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik berpendapat lain, maka mohon perkara ini diputus dengan seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak