| Petitum |
Berdasarkan hal- hal tersebut di atas, Sudilah kiranya Bapak Ketua pengadilan Negeri Gresik berkenan untuk menerima dan memeriksa permohonan pemohon dan selanjutnya memberikan penetapan dan amarnya sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon
- Menetapkan bahwa nama pemohon yang tercatat di KTP, KK, AK?A KELAHIRAN dan IJAZAH bernama SARTI dengan yang di Buku Nikah bernama SUMINAH adalah satu orang yang sama.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. Atau apabila Pengadilan Negeri Gresik berpendapat lain, mohon penetapan seadil adilnya
|