| Petitum |
IV. PETITUM ………………………..:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II adalah penjual yang beritikad tidak baik dan melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan cacat formil dan batal demi hukum Surat Perjanjian Jual Beli yang dibuat Tergugat I tanggal 6 Juli 2024.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat atas kerugian Materiil dan Immateriil sejumlah Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) terhitung sejak keputusan berkekuatan hukum tetap, pembayaran dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayarkan uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 500.000.-(Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan jangka waktu pembayaran sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II jika tidak melaksanakan isi putusan membayar ganti rugi terhadap Penggugat butir 6 dan 7, maka memerintahkan juru sita Pengadilan Negeri Gresik untuk melakukan penyitaan dan pelelangan barang bergerak maupun tidak bergerak termasuk sebidang tanah dan bangunan rumah atas tanah milik serta dihuni Tergugat I dan Tergugat II terletak di Desa Gempol Kurung RT. 6 RW.2 No: 260 Gempol Kurung Kedamean Gresik.
- Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Gresik untuk melaksanakan sita jaminan dan pelelangan atas objek tersebut.
- Memerintahkan Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul secara bersamaan dalam perkara ini.
- Menetapkan Putusan ini tetap dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi, maupun Verzet (uitvoerbaar bij voorraad).
V. SUBSIDER………………………………… :
Dalam Pengadilan Negeri Gresik, Kami mohon keadilan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO). Dan terima kasih atas perhatiannya. |